Jurnalindustry.com – Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis data.
Upaya ini dipercepat melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri nasional yang berbasis fakta di lapangan atau data-driven policy.
Menurutnya, sistem ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.
“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, ketersediaan data industri yang akurat menjadi landasan penting dalam setiap tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.
Penerbitan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri di Indonesia.
Sebagai sistem terintegrasi, SIINas mencakup berbagai komponen, mulai dari institusi pengelola, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan perangkat lunak yang mendukung pengelolaan informasi industri secara nasional.
Melalui sistem ini, perusahaan industri dapat menyampaikan berbagai data usaha kepada pemerintah secara lebih terstruktur dan transparan.
Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berada dalam pembinaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas.
Kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi di sektor industri.
Adapun pelaporan dilakukan empat kali dalam setahun atau secara triwulanan, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
Selain sebagai kewajiban regulasi, pelaporan melalui SIINas juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri.
Pertama, peningkatan visibilitas usaha, karena perusahaan akan tercatat dalam basis data industri nasional yang dikelola pemerintah.
Kedua, membuka peluang kemitraan, baik dengan investor maupun perusahaan besar yang membutuhkan jaringan industri dalam negeri.
Ketiga, mempermudah akses terhadap program dukungan pemerintah, seperti insentif industri, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta penguatan sumber daya manusia di sektor industri.
Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem data industri nasional yang kuat, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan pembangunan industri yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Dengan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, pengembangan sektor industri nasional diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara lebih optimal.
Jika Anda mau, saya juga bisa buatkan 5 alternatif judul SEO yang lebih kuat klik (headline media online) agar peluang tampil di Google News lebih tinggi.






























