Jakarta – Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan membuat banyak IKM garmen gulung tikar.
“Kalau Permendag 8/2024 tidak bisa dirubah, maka siap-siap IKM garmen banyak yang akan tutup dan angka pengangguran di Indonesia akan semakin banyak,” kata Nandi di Jakarta (3/6).
Permendag 8/2024 yang berlaku sejak 17 Mei 2024 ini disebut sebagai salah satu kebijakan yang tak pro sektor usaha di Indonesia. Yang kemudian menambah beban bagi industri hingga menyebabkan laju manufaktur nasional melambat.
Dengan adanya Permendag 8/2024, Persetujuan Teknis (pertek) sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024.
Menurut Nandi, ketika Permendag 8/2024 diberlakukan, para penjual online atau reseller menyetop kerjasamanya dengan IKM, dan mengalihkan pesanannya ke produk impor.
“Dampak dari Permendag 8/2024 ini sudah terjadi. Banyak reseller menyetop kerja sama dengan IKM dan beralih ke impor. Dengan kebijakan tersebut, saya yakin IKM garmen akan mati,”.
Dirinya berharap pemerintah konsisten melindungi industri dalam negeri. “Kami hanya butuh kebijakan yang mendukung keberlangsungan IKM garmen,”.
Dirinya menyebut kondisi IKM garmen saat ini sudah sangat memprihatinkan.
“IKM garmen saat ini sudah terdampak, 20% IKM sudah tutup. Seandainya Permendag 8/2024 tidak bisa dirubah, saya prediksi 70% IKM garmen akan tutup. IKM babak belur,” tutupnya.