Jurnalindustry.com – nteriJakarta – Pemerintah menegaskan perang terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini dinilai menjadi biang kerok melemahnya daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penindakan tegas terhadap impor ilegal adalah langkah krusial untuk melindungi jutaan pengusaha kecil di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Maman sebagai respons atas langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah mengusut dugaan praktik ilegal di sektor impor dan logistik.
Usai menghadiri acara IWAPI di Jakarta, Selasa (10/2), Maman menegaskan bahwa momentum penegakan hukum ini harus menjadi titik balik untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan sehat bagi UMKM.
“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.
Menurut Maman, maraknya barang impor ilegal dengan harga sangat murah telah menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Produk-produk tersebut masuk tanpa prosedur yang benar, sehingga mampu dijual jauh di bawah harga wajar dan memukul pelaku UMKM lokal.
Ironisnya, kata dia, kondisi ini membuat berbagai program pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan menjadi tidak efektif.
“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” tegasnya.
Menteri Maman menekankan bahwa dampak impor ilegal bukan hanya soal kerugian ekonomi. Ketika usaha bangkrut, efeknya bisa merembet ke meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pelaku UMKM, hingga munculnya persoalan sosial yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” jelasnya.
Maman menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor wajib mematuhi aturan perundang-undangan agar tercipta persaingan yang adil.
“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” katanya.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi dalam menjaga keberlangsungan usaha UMKM, termasuk menghadapi tantangan perdagangan digital.
Langkah yang disiapkan mencakup: Penguatan pengawasan terhadap impor ilegal, Pembenahan ekosistem perdagangan nasional, Peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri, dan Kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan pasar yang sehat.
“Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” ujar Maman.
Menteri Maman menegaskan, penegakan hukum terhadap impor ilegal harus menjadi momentum perubahan besar dalam tata niaga nasional. Negara, katanya, harus memastikan puluhan juta pelaku UMKM memiliki ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Saatnya kita menyudahi praktik-praktik yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” tegasnya.
Dengan langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada ekonomi nasional. Harapannya, UMKM Indonesia tidak lagi sekadar bertahan, tetapi benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi yang tangguh dan berdaya saing di negeri sendiri.































