Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Kemenperin juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kemenperin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Febri dalam keterangannya.
Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebut dalam perkara tersebut, Febri mengungkapkan bahwa Menteri Perindustrian telah mengambil langkah tegas. Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menperin langsung menonaktifkannya dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin.
Penonaktifan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026.
“Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” jelas Febri.
Keputusan ini dinilai sebagai respons cepat dan tegas pimpinan Kemenperin dalam menjaga integritas institusi, sekaligus memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pihaknya siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME tersebut.
Tak hanya itu, ke depan Menteri Perindustrian disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas aparatur di lingkungan kementerian.
“Penguatan pengawasan dan penutupan celah penyelewengan kebijakan akan menjadi prioritas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tutup Febri.
Kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME ini menjadi sorotan publik mengingat komoditas sawit merupakan salah satu penopang utama ekspor dan perekonomian nasional. Langkah tegas Kemenperin diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola industri strategis tersebut.





























