JurnalIndustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya pada Laporan Keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP tersebut telah diperoleh Kemenperin sejak tahun 2008.
“Opini WTP merupakan cerminan dari upaya Kemenperin mengelola anggaran yang diamanahkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK yang telah memeriksa laporan keuangan Kemenperin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (6/7).
Pada tahun 2021, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp2,82 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,75 triliun atau sebesar 97,45% dari pagu anggaran.
“Seperti kita ketahui bersama, pada tahun 2021, di saat Indonesia masih menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19, Kemenperin turut berperan aktif membantu pemerintah, di antaranya melalui realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.
Adapun anggaran yang dialokasikan Kemenperin untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yakni sebesar Rp499 miliar dengan realisasi mencapai Rp493 miliar atau 98,82%.
Penggunaan dana tersebut, di antaranya untuk penyediaan peralatan medis, peralatan uji lab, dan peralatan untuk keperluan testing dan tracing yang diserahkan ke pihak yang membutuhkan.
“Seiring dengan kompleksitas kegiatan yang dikelola Kemenperin, tantangan dalam mempertahankan opini WTP saat ini juga semakin beragam, di antaranya adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang menyebabkan Kemenperin harus melakukan perubahan sistem kerja, perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi, dan juga perubahan sistem tata kelola keuangan yang dinamis dari waktu ke waktu,” papar Menperin.
Guna mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh, Kemenperin berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN. Langkah strategisnya, antara lain menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan dan barang milik negara (BMN) melalui bimtek dan sosialisasi.
“Selain itu, kami meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan,” sebut Agus.
Kemenperin juga berkomitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK sesuai rencana aksi yang telah kami sampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin tahun 2021.
Ia memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Menperin beserta jajarannya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya.
“BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai pertanggungjawaban APBN,” jelasnya.
BPK memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern.