Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM melalui perlindungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi Pertukaran data dan informasi melalui integrasi data kepesertaan, Koordinasi, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Lebih lanjut, Mendukung koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah masuk dalam kepesertaan Program JKN-KIS dan Membuka kesempatan bagi koperasi untuk menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pada era pandemi seperti ini isu kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, Bagaikan dua sisi mata uang yang saling berpengaruh satu sama lain.
“Saya ingin meletakkan Koperasi dan UMKM sebagai sentral dalam pemulihan ekonomi dalam negeri. Mengapa? karena 99,9% dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, berkontribusi 61% dari PDB nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja atau 116.97 juta orang. Demikian pula dengan koperasi, jumlah koperasi aktif di akhir tahun 2020 mencapai 127.124 unit, dengan total anggota mencapai 25.098.807 anggota,” kata Teten dalam acara penandatanganan MoU antara KemenkopUKM dan BPJS Kesehatan, selasa (24/8).
Teten menegaskan, ekonomi nasional kita bergantung dengan Koperasi dan UMKM, sehatnya ekonomi Koperasi dan UMKM, sehat pula ekonomi nasional. Sosialisasi dan edukasi juga perlu terus dilakukan kepada seluruh pelaku UMKM dan koperasi terkait jaminan kesehatan.
MenkopUKM menambahkan Kepedulian para pelaku Koperasi dan UMKM terhadap pentingnya jaminan kesehatan terutama di masa-masa sulit seperti ini harus terus ditingkatkan. Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan oleh pelaku koperasi dan UMKM, hal ini dikarenakan banyak dari mereka berada di sektor informal.
“Saya mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang proaktif dalam melakukan perluasan kepesertaan termasuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM, melalui kerja sama dengan pihak kami,” tutup Teten.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, adanya kerja sama terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi & UKM.
“Kami berharap, KemenkopUKM mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS. Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan dengan melakukan integrasi data anggota koperasi dan data UMKM di KemenkopUKM dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, kita bisa melihat potensi kepesertaan yang bisa kita dorong untuk segera menjadi peserta JKN-KIS.