Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadopsi sistem pelatihan tempat kerja (in-company training) yang telah diterapkan oleh Jerman di Indonesia. Dalam in-company training tersebut, pekerja dilatih oleh pelatih profesional sesuai dengan Peraturan Kelayakan Pelatih Tempat Kerja (AEVO) Jerman.
“Manfaat dari sistem ini adalah perusahaan dapat mencetak dan memperoleh tenaga ahli kompeten yang benar-benar memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam proses rekrutmen,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Arus Gunawan di Jakarta, Minggu (20/11).
Menurut Arus, BPSDMI Kemenperin terlibat aktif dalam penyusunan Strategi Nasional Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022, yang di dalamnya membahas penyediaan pelatih tempat kerja sebagai salah satu aspek utama pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Kebutuhan terhadap pelatih tempat kerja (in-company trainer) diproyeksi semakin tinggi. Apalagi, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) di seluruh provinsi Indonesia dapat menyediakan layanan pelatihan in-company trainer,” paparnya.
Guna mendukung penyediaan pelatih tempat kerja di Indonesia, BPSMI Kemenperin telah menggelar pelatihan Master Trainer. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih dan mencetak pelatih-pelatih tempat kerja di Indonesia.
“Program ini bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kadin Indonesia, Program Kemitraan IHK Trier (Jerman), GIZ-TSR (Jerman), dan Program Swisscontact S4C (Swiss),” sebut Arus.
Pelatihan Master Trainer tersebut diikuti sebanyak 16 peserta yang merupakan lulusan pelatihan Ausbildung der Ausbilder International Basic (AdAIB) terbaik dari berbagai daerah, dan hasil saringan melalui proses seleksi yang cukup ketat.
“Selama lima hari, para peserta dilatih oleh para Senior Master, dan di akhir pelatihan akan dilaksanakan ujian,” jelas Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri (PPPVI) BPSDMI Kemenperin Restu Yuni Widayati.
Menurut Restu, syarat agar menjadi Pelatih Tempat Kerja melalui program tersebut adalah merupakan pekerja tetap, sehat, memiliki kompetensi teknis dan metodologi pelatihan. Selain itu ditunjuk oleh manajernya dan memahami peraturan pemagangan.
“Pelatih tempat kerja juga bertugas dalam pemilihan calon pemagang, menyusun rencana alur kerja pemagang, hingga menerapkan materi pelatihan vokasi di perusahaan agar kualitas pemagang sesuai dengan yang diharapkan, terangnya.
Setelah kegiatan ini, peserta akan mendapatkan tugas sebagai instruktur dalam pelatihan pelatih tempat kerja di Indonesia.
“Untuk itu, diharapkan agar para peserta dapat menyiapkan diri dan terus memperkuat jejaring kerja sama dan saling mendukung. Sebab, Master Trainer merupakan bagian dari ekosistem Pendidikan Vokasi Industri,” tandasnya.