Jurnalindustry.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons investigasi perdagangan yang dilakukan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui mekanisme Section 301. Sejumlah pelaku usaha hingga asosiasi industri akan segera diajak berdiskusi untuk menyiapkan sikap resmi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian dan lembaga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Besok kami akan mengundang kementerian/lembaga terkait, Menteri Perdagangan, Kadin, juga Apindo dan asosiasi lain,” ujar Airlangga dalam taklimat media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta
Airlangga menjelaskan ada dua isu utama yang akan dibahas bersama pelaku industri, yakni terkait kapasitas produksi serta praktik kerja paksa yang menjadi sorotan dalam investigasi tersebut.
Hasil pertemuan dengan industri ini akan menjadi dasar respons resmi Indonesia dalam proses konsultasi dengan Pemerintah Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Section 301 merupakan instrumen dalam Trade Act Amerika Serikat yang digunakan untuk menyelidiki praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan dagang AS.
Meski demikian, Airlangga menegaskan Indonesia sebenarnya telah lebih dulu merespons isu tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal.
Namun dinamika kebijakan di Amerika Serikat, termasuk keputusan Mahkamah Agung AS dan kebijakan pajak global yang berlaku sementara selama 150 hari, membuat pemerintah AS menyiapkan instrumen lanjutan melalui mekanisme Section 301.
Setelah tahap investigasi selesai, pemerintah AS akan membuka konsultasi dengan negara terkait, termasuk Indonesia, guna mencari solusi yang dianggap paling tepat.
Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Duta Besar Amerika Serikat terkait langkah-langkah lanjutan yang perlu disiapkan.
Selain itu, pemerintah mencermati potensi dampak dari investigasi tersebut, termasuk kemungkinan tarif tambahan, bea masuk, hingga kuota impor AS terhadap produk Indonesia.
Meski begitu, pemerintah berharap proses yang berjalan tetap dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Secara paralel, pemerintah juga memastikan sektor manufaktur berorientasi ekspor tetap terjaga dan mampu memenuhi standar serta permintaan pasar global.































