Jurnalindustry.com – Jakarta – Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), batas maksimal penghasilan MBR kini naik hingga Rp 14 juta per bulan pada wilayah tertentu.
Kebijakan tersebut memperkuat aturan yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Jika sebelumnya batas penghasilan MBR umumnya berada pada kisaran Rp 8-10 juta, kini rentangnya diperluas menjadi Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta berdasarkan pembagian wilayah atau zona.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap program rumah subsidi.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona menjadi empat zona. Nilai pendapatan penerima MBR juga disesuaikan, misalnya di DKI dan sekitarnya bisa sampai Rp 12 juta,” kata Tito dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona dengan ketentuan batas penghasilan berbeda.
Zona 1
Wilayah: Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belum menikah: maksimal Rp 8,5 juta
Sudah menikah: maksimal Rp 10 juta
Zona 2
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
Belum menikah: maksimal Rp 9 juta
Sudah menikah: maksimal Rp 11 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 11 juta
Zona 3
Wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Belum menikah: maksimal Rp 10,5 juta
Sudah menikah: maksimal Rp 12 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 12 juta
Zona 4
Wilayah: Jabodetabek.
Belum menikah: maksimal Rp 12 juta
Sudah menikah: maksimal Rp 14 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 14 juta
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan penentuan batas penghasilan MBR dilakukan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di tiap daerah berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan ada faktor kewilayahan. Dulu hanya dibagi Papua dan non Papua, sekarang menjadi empat zona,” ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Tak hanya memperluas definisi MBR, SKB dua kementerian itu juga mengatur percepatan layanan perizinan dan insentif bagi pembeli rumah subsidi.
Pemerintah menargetkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipercepat menjadi maksimal 10 hari. Selain itu, MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan BPHTB gratis berlaku secara nasional tanpa terikat domisili KTP pembeli. Misalnya, masyarakat dengan KTP Jawa Barat tetap bisa memperoleh fasilitas tersebut saat membeli rumah subsidi di wilayah Banten.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang sebelumnya berada di luar kategori MBR kini dapat mengakses hunian subsidi dengan lebih mudah.































