Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten mendukung peningkatan daya saing industri nasional melalui pengoptimalan penggunaan produk lokal.
Salah satu langkah strategis yang telah dijalankan adalah memberikan program pembinaan dan pendampingan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar produknya semakin berkualitas.
“SNI berfungsi memberikan perlindungan dan jaminan kualitas kepada konsumen atas keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (25/10).
Reni menjelaskan, SNI juga berperan sebagai salah satu instrumen dalam rangka menjalankan strategi pencapaian target substitusi impor hingga 35 persen pada tahun 2022. Hal ini sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemic Covid-19.
“Bagi industri, SNI merupakan nilai tambah, yakni jaminan kualitas pada produk yang diproduksi dan dipasarkan sehingga dapat menembus pasar dengan lebih mudah,” terangnya.
Sebagai wujud dukungan terhadap penerapan SNI, Ditjen IKMA menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat SNI Cangkul Dalam Negeri kepada PT. Mekarmaju Jaya Abadi (merek cangkul Kepiting Pusaka) dan PT. Indobaja Primamurni (merek cangkul Barong).
“Kedua perusahaan tersebut telah membuktikan kualitas produknya dengan memenuhi persyaratan teknis produk sesuai SNI 0331:2018 (Cangkul Syarat Mutu dan Metode Uji),” ungkap Reni.
Adapun nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari cangkul produk PT. Indobaja Primamurni dan PT. Mekarmaju Jaya Abadi, masing-masing sudah mencapai 58,19% dan 51,96%.
Reni berharap agar kedua cangkul tersebut segera masuk ke e-Katalog.
“Besar harapan kami juga agar cangkul Barong dan Kepiting Pusaka ini dapat memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri dan digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat Indonesia dapat mendukung dengan membeli dan menggunakan perkakas berkualitas buatan Indonesia,” pungkas Reni.