Jurnalindustry.com – Jakarta – Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) memicu polemik baru, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di balik peluang ekspor bea masuk 0% ke AS, terselip kekhawatiran besar dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terutama terkait dibukanya kembali impor worn clothing atau pakaian bekas.
Kelompok pengusaha kecil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai, impor pakaian bekas berpotensi menghantam pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha konveksi lokal.
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menjelaskan bahwa sektor TPT sebelumnya telah menandatangani dua nota kesepahaman (MoU), yakni pembelian kapas dan pembelian worn clothing, sebagai prasyarat untuk mendapatkan kuota ekspor ke Amerika Serikat dengan tarif bea masuk 0%.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena itu kebutuhan bahan baku industri. Tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” tegas Nandi.
Nandi mengungkapkan, tindakan tegas pemerintah terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberikan dampak positif bagi IKM. Permintaan pasar mulai bergerak, meskipun belum sepenuhnya pulih.
“Permintaan mulai ada, tapi belum maksimal karena beberapa importir besar belum ditindak. Kami justru minta praktik importir pakaian bekas diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” ujarnya.
IPKB menilai kebijakan ini berisiko mengorbankan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri konveksi skala kecil dan menengah. Menurut Nandi, pemerintah seharusnya tidak hanya memikirkan kepentingan satu atau dua perusahaan eksportir besar.
“Pemerintah harus memikirkan nasib IKM yang mempekerjakan jutaan orang, bukan hanya eksportir besar yang memaksakan kehendaknya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan jaminan bahwa barang yang masuk benar-benar berupa cacahan untuk daur ulang, bukan pakaian bekas utuh yang siap dijual kembali.
“Kalau mereka bilang yang masuk cacahan, apa jaminannya bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tambahnya.
Senada dengan IPKB, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, juga menyuarakan kewaspadaan. Ia menyatakan pihaknya mendukung impor dalam bentuk cacahan (rags) yang akan didaur ulang menjadi bahan baku industri garment.
Namun, ia menegaskan bahwa membuka akses impor pakaian bekas berisiko besar dan sulit dikendalikan.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen, kami tidak ingin pasar dipenuhi baju-baju bekas dengan berbagai risiko dan dampak ikutannya,” tegas Rudiansyah.
Ia mengingatkan bahwa praktik impor pakaian bekas telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan hingga kini belum sepenuhnya dapat diatasi pemerintah, meskipun sudah ada aturan larangan.
Kekhawatiran semakin menguat karena perbedaan istilah dalam dokumen. Berdasarkan definisi World Customs Organization (WCO) yang diadopsi dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing masuk dalam kode HS 6309 yang secara jelas merujuk pada pakaian bekas.
Sementara itu, barang dalam bentuk cacahan untuk daur ulang dikategorikan sebagai rags dengan kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing, maka sudah jelas barang tersebut adalah pakaian bekas,” pungkas Rudiansyah.
Kesepakatan ART memang membuka peluang besar bagi eksportir TPT untuk menembus pasar Amerika Serikat tanpa bea masuk. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai dapat menjadi pintu masuk kembali maraknya pakaian bekas impor yang selama ini dilarang.
Para pelaku IKM berharap pemerintah lebih berhati-hati dan transparan dalam implementasinya, agar kebijakan perdagangan internasional tidak justru memukul industri kecil dalam negeri.
Di tengah upaya memperkuat daya saing ekspor, perlindungan terhadap industri lokal dan jutaan tenaga kerja menjadi pertaruhan besar yang tak bisa diabaikan.




























