https://jurnalindustry.com/ Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mendorong modernisasi industri hasil hutan dan perkebunan melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026.
Program ini menawarkan reimbursement hingga Rp1 miliar per perusahaan dengan total anggaran Rp3,2 miliar untuk sedikitnya empat industri. Nilai pembelian mesin yang dapat mengikuti program ditetapkan minimal Rp300 juta.
Program tersebut disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada pelaku industri di Bogor. Sosialisasi mencakup mekanisme pendaftaran, penggunaan mesin produksi dalam negeri, penerapan industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, restrukturisasi mesin menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, kapasitas, dan daya saing industri nasional.
“Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.
Pendaftaran program dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas. Calon peserta perlu menyiapkan data perusahaan, laporan produksi, serta data INDI 4.0 sebelum mengajukan permohonan.
Untuk 2026, pendaftaran industri prioritas berlangsung 21–27 September, sedangkan pendaftaran umum dibuka 28 September–13 November 2026.
Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan R.R. Citra Rapati mengatakan program tersebut ditujukan untuk mendorong industri memperbarui teknologi produksi.
Menurut dia, modernisasi mesin diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kapasitas, produktivitas, kualitas produk, sekaligus nilai tambah.
Selain modernisasi teknologi, Kemenperin mendorong pemanfaatan mesin dalam negeri dan penerapan prinsip industri hijau, termasuk efisiensi energi, penghematan sumber daya, pengurangan dampak lingkungan, dan ekonomi sirkular.
Setelah pengajuan, proses bantuan mencakup pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, evaluasi Tim Teknis, penetapan penerima, hingga pencairan reimbursement.






























