https://jurnalindustry.com/ Jakarta – Industri keramik nasional kembali menghadapi tekanan akibat keterbatasan pasokan gas bumi. Sejumlah perusahaan bahkan terpaksa memangkas kapasitas produksi hingga 40-50 persen, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin membesar.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto mengatakan, gas merupakan komponen vital dalam proses produksi keramik, terutama untuk spray dryer dan tungku pembakaran (kiln).
“Bagi industri keramik, gas itu adalah urat nadi. Mati hidup atau keberlangsungan industri keramik sangat tergantung pada ketersediaan dan kelancaran suplai gas,” ujar Edy.
Menurut Edy, pada 14-30 September 2026, sejumlah industri pengguna gas menghadapi pembatasan kuota harian dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Beberapa anggota ASAKI disebut hanya memperoleh sekitar 78 persen dari kontrak minimum gas.
Akibat pembatasan tersebut, harga rata-rata gas yang ditanggung industri keramik pada September diperkirakan meningkat menjadi sekitar US$12 per MMBTU, dari sebelumnya US$8-US$8,5 per MMBTU.
Kenaikan harga tersebut membuat porsi biaya gas terhadap total biaya produksi melonjak. Jika sebelumnya sekitar 35 persen, kini biaya gas disebut telah mencapai lebih dari 45 persen, bahkan mendekati 48 persen.
Tekanan pasokan gas mulai berdampak langsung terhadap operasional pabrik. ASAKI menerima laporan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksinya karena kesulitan menyesuaikan penggunaan gas dengan kuota harian.
“Kalau kapasitas turun sebanyak 40-50 persen, otomatis karyawan akan di-lay-off atau dirumahkan,” kata Edy.
Ancaman semakin serius karena persoalan pasokan gas tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Industri di Jawa Timur juga menghadapi rencana penghentian pasokan gas secara bertahap.
Berdasarkan pemberitahuan PGN yang diterima pelaku industri, partial shutdown dijadwalkan pada 26-27 September 2026, dengan pelaksanaan masih menunggu persetujuan SKK Migas.
Selanjutnya, pemasok gas menjadwalkan partial shutdown pada 1-14 Oktober 2026, kemudian total shutdown pada 24-30 Oktober 2026. Pada periode total shutdown tersebut, pasokan gas ke industri disebut akan terhenti sepenuhnya.
Pemeliharaan juga direncanakan berlangsung selama enam hari pada Desember 2026 dengan skema partial shutdown.
“Sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang sedang terjadi di industri keramik nasional. Persoalan di Jabar belum selesai, datang kembali persoalan yang lebih genting di Jatim,” ujar Edy.
ASAKI menilai industri manufaktur perlu mendapat perhatian lebih dalam kebijakan pemanfaatan gas bumi. Edy menyebut industri manufaktur berdasarkan informasi yang diterimanya belum termasuk kelompok dengan prioritas utama dalam pemanfaatan gas.
Ia mengingatkan manufaktur memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ASAKI mengusulkan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi, sehingga kebutuhan industri dalam negeri mendapat kepastian sebelum gas diekspor.
ASAKI juga membuka opsi agar PGN melakukan impor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi.
“Harapan kami pelaku industri bisa duduk bersama dan ada solusi dari permasalahan supply energi tersebut. Tidak hanya dari sisi availability, tetapi juga affordability, supaya kita bisa berdaya saing, bertumbuh, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Edy.
Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan penurunan pasokan gas telah menimbulkan efek berantai terhadap industri manufaktur.
Sebagian lini produksi disebut mulai dihentikan dan sejumlah pekerja telah dirumahkan. Menurut Yustinus, jika pasokan gas tidak segera kembali normal, ancaman PHK akan semakin nyata.
“Penurunan pasokan gas bumi ini memberikan dampak berantai yang sangat memukul industri. Sebagian lini produksi sudah dimatikan dan sebagian tenaga kerja sudah dirumahkan,” ujar Yustinus.
Ia menegaskan, gas bumi menjadi bahan baku sekaligus sumber energi yang sulit digantikan bagi sejumlah industri manufaktur. Ketika pasokan terganggu, proses produksi yang harus berjalan secara berkesinambungan ikut terdampak.
Krisis pasokan gas kini bukan lagi sekadar persoalan energi, tetapi mulai menjadi ancaman terhadap keberlangsungan produksi dan tenaga kerja industri nasional.




























