Jakarta – Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau menanjak 10 level.
Pemeringkatan yang dilakukan oleh IMD tersebut, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.
“Untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.
Kepala BSKJI menegaskan, guna semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri.
Misalnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.
“Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023,” tuturnya.
Menurut Andi, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), sehingga perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.
“Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri,” ujarnya.
Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi, antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer, dan maintainer tranformasi industri 4.0.
“Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP,” paparnya.
Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.
Kepala BBSPJIKKP Yogyakarta Hagung Eko Pawoko menyampaikan bahwa LSP BBSPJIKKP merupakan satu-satunya LSP yang mampu memberikan layanan baru tersebut. Layanan lainnya adalah skema Kluster Pengordinasian Proses Produksi Karet Remah, serta skema Sertifikasi Kluster Pengoperasian Mesin Dryer.
“Terkait pencapaian target pengurangan emisi GRK 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030, kami siap mendukung pencapaian target tersebut, dengan menyediakan layanan Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca yang diakui oleh BSN,” ujarnya.
Ruang Lingkup LVV adalah Verifikasi Organisasi untuk sektor manufaktur umum, penanganan dan pemusnahan limbah serta umum sedangkan Validasi dan Verifikasi proyek untuk sektor industri manufaktur dan sektor penanganan serta pemusnahan limbah.
Hagung menambahkan, di tahun ini BBSJIKKP Yogyakarta juga telah membentuk Lembaga Inspeksi (LI) yang terakreditasi KAN dengan nomor LI-210-IDN, dengan lingkup intensitas pencahayaan dan intensitas kebisingan.
Kegiatan inspeksi yang dilakukan berdasarkan pada SNI ISO/IEC 17020:2012 dan sebagai upaya pemenuhan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Salah satu pengalaman LI BSPJIKKP adalah menyediakan layanan inspeksi dan pengujian karung plastik kemasan bekerja sama dengan BULOG.
“Hadirnya layanan LSP, LVV dan ,LI dari BBSPJIKKP menjadi kabar baik bagi seluruh pelaku industri, dalam menjadi bukti peran nyata Kemenperin dalam memenuhi kebutuhan pembangunan industri dalam mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang,” paparnya.