Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, pemerintah Indonesia tidak antiasing namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.
Dijelaskan MenKopUKM, pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online.
“Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata MenKopUKM dalam acara Omnichannel Trends Meeting The Modern Shopper’s Preference yang diselenggarakan GDP Venture di Jakarta, Selasa (24/10),
Menteri Teten menekankan, penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.
“Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak produk dan pelaku UMKM lokal bisa terancam menjadi korban,” ucapnya.
Saat ini, jelas MenKopUKM, Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik offline maupun online berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, keduanya saling menunjang.
Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline.
“Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar,” kata Menteri Teten.