Semarang: Kementerian Koperasi dan UKM melakukan koordinasi sekaligus evaluasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan Pemerintah Daerah, yang penyerapannya diharapkan bisa dituntaskan 100 persen pada akhir September 2021.
“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud upaya dari Pemerintah Pusat untuk berkoordinasi secara masif dengan Pemerintah di daerah terkait penyelenggaraan Program BPUM 2021,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SeskemenkopUKM) Arif R Hakim usai membuka Monitoring dan Evaluasi serta Koordinasi Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Semarang, Rabu (8/9/2021).
SeskemenkopUKM menegaskan, Usaha Mikro merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia yang proporsinya mencapai 99,62% dari total 64.166.606 Usaha yang ada di Indonesia dengan kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60,5%, UMKM tidak diragukan lagi memiliki kekuatan yang cukup besar dalam mempengaruhi Perekonomian Negara Indonesia.
“Adanya Pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi perekonomian UMKM sejak 2020, juga turut memberikan dampak dalam penurunan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2020,” kata Arif R Hakim.
Arif memaparkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh OECD, beberapa negara berkembang menerapkan berbagai program untuk meminimalisir dampak Covid-19 di negaranya, seperti Pemberian Subsidi Upah, Penangguhan Pajak Penghasilan, Usaha Pinjaman Langsung terhadap UMKM dan Inovasi.
“Pemerintah Indonesia sendiri, telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Juni 2020 untuk menangani krisis ekonomi akibat Pandemi ini,” kata Arif R Hakim.
Menurut ia, Usaha Mikro sebagai salah satu pilar
perekonomian di Indonesia tidak luput dari sasaran pemberian Program. Melalui Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021, Pemerintah berharap .Usaha Mikro dapat tetap bertahan menghadapi krisis ini.
“Tentunya, dengan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, harapannya program ini dapat dengan baik dan tepat sasaran memenuhi tujuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagai salah satu stimulus untuk Usaha Mikro dapat tetap menjalankan usahanya seperti yang diketahui bersama, bahwa sebelumnya pada tahun 2020, alokasi BPUM ditujukan untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan anggran sebesar Rp 28,8 Triliyun dan masing- masing Pelaku Usaha Mikro mendapatkan Rp 2,4 Juta.
SeskemenkopUKM menyatakan pada tahun 2021 ini, alokasi program BPUM adalah sebesar Rp 15,36 Triliyun yang ditujukan untuk 12,8 Juta pelaku usaha yang pelaksanaannya terbagi
menjadi 2 Tahap.
“Hingga september 2021, telah terealisasi sebesar Rp 15,24 Triliyun dan diberikan kepada 12,7 Juta Pelaku Usaha Mikro yang artinya bahwa Program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen,” katanya.
Dikatakan Arif, pemerintah menyadari bahwa penyaluran bantuan, apapun bentuknya hendaklah selalu mengutamakan asas tepat sasaran dan asas manfaat yang tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi penyalurannya.
“Karena itu, kami mengucapkan terimakasihkepada semua pihak terutama para Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah yang sudah membantu tersalurkannya BPUM dari tahun 2020 hingga tahun 2021 ini” kata Arif.
“Kami berharap dalam proses akhir penyaluran BPUM ini, dapat mengakomodir seluruh lapisan pelaku usaha mikro termasuk binaan dari berbagai instansi baik dari eksekutif maupun legislatif serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu kami sangat mengharapkan kerjasamadan bantuan Kepala Dinas Provinsi untuk dapat kiranya berkoordinasi dengan Kepala Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang akan sangat berdampak terhadap kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dalam penyaluran BPUM,” harap Arif.
Arif menambah kan, pada tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKMtelah menggulirkan DAK Nonfisik PK2UKM yang diarahkan untuk pelatihan dan pendampingan
kapasitas usaha.
“Untuk itu kiranya kepada Provinsi/Kab./Kota yang telah memperoleh alokasi tersebut untuk dapat memprioritaskan Pelaku Usaha Mikro yang telah mendapatkan BPUM untuk difasilitasi pendidikan dan pelatihan serta pendampingan usaha sehingga mendukung transformasi informal ke formal,
salah satunya untuk mendapatkan Nomor IndukBerusaha (NIB) yang hingga saat ini masih sekitar 2,6 juta Pelaku Usaha Mikro yang telah memiliki NIB,” kata Arif.