Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bogor Raya Development (BRD) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor yang telah memblokir bidang-bidang tanahnya atas permohonan Satgas BLBI.
Sebelumnya, BRD melayangkan gugatan lantaran bidang-bidang tanah miliknya telah diblokir oleh Kantah Kab. Bogor atas permohonan Satgas BLBI yang menganggap bahwa bidang-bidang tanah BRD terkait dengan utang obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukanlah subyek/pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” demikian pertimbangan Putusan No. 64/G/2022/PTUN.BDG yang dibacakan secara daring via e-court.
Kuasa Hukum BRD dari Lubis, Santosa, dan Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Bandung.
Lebih lanjut, Damian mengharapkan agar putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI.
Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Hukum BRD lainnya, menyatakan, putusan PTUN Bandung ini membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset klien kami adalah sewenang-wenang.
Kedua, bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.
“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” tutup Leonard.