• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Pupuk Kaltim Pacu Produksi Jelang Musim Tanam, 80% Target Tahunan Sudah Tercapai

    Rekor Baru! KUR Sektor Produksi Tembus 60,5%, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia

    Rekor Baru! KUR Sektor Produksi Tembus 60,5%, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia

    Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan

    Kemenperin Pastikan Keamanan Publik dan Industri Pasca Isu Radiasi di Cikande

    Cetak ASN Andal, Kemenperin Genjot CPNS Lewat Pelatihan “Super Lengkap” PKTBT!

    Cetak ASN Andal, Kemenperin Genjot CPNS Lewat Pelatihan “Super Lengkap” PKTBT!

    Ekspor Susu Indonesia Tembus Rp1,7 Miliar! Malaysia & Filipina Jadi Pasar Potensial

    Ekspor Susu Indonesia Tembus Rp1,7 Miliar! Malaysia & Filipina Jadi Pasar Potensial

    Rokok Ilegal Kian Merajalela! Wamenperin Bongkar Dampaknya ke Ekonomi dan 6 Juta Pekerja

    Rokok Ilegal Kian Merajalela! Wamenperin Bongkar Dampaknya ke Ekonomi dan 6 Juta Pekerja

    Industri Bambu Indonesia Melejit! Kemenperin Ungkap Potensi Ekspor Hingga Rp12 Juta/M²

    Industri Bambu Indonesia Melejit! Kemenperin Ungkap Potensi Ekspor Hingga Rp12 Juta/M²

    IKI Juni 2025 Capai 51,84, Industri Manufaktur RI Masih Tangguh

    Industri Tekstil Nasional Bangkit 2025: Kemenperin Tegaskan Impor TPT Kini Lebih Ketat dan Transparan

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Pupuk Kaltim Pacu Produksi Jelang Musim Tanam, 80% Target Tahunan Sudah Tercapai

    Rekor Baru! KUR Sektor Produksi Tembus 60,5%, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia

    Rekor Baru! KUR Sektor Produksi Tembus 60,5%, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia

    Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan

    Kemenperin Pastikan Keamanan Publik dan Industri Pasca Isu Radiasi di Cikande

    Cetak ASN Andal, Kemenperin Genjot CPNS Lewat Pelatihan “Super Lengkap” PKTBT!

    Cetak ASN Andal, Kemenperin Genjot CPNS Lewat Pelatihan “Super Lengkap” PKTBT!

    Ekspor Susu Indonesia Tembus Rp1,7 Miliar! Malaysia & Filipina Jadi Pasar Potensial

    Ekspor Susu Indonesia Tembus Rp1,7 Miliar! Malaysia & Filipina Jadi Pasar Potensial

    Rokok Ilegal Kian Merajalela! Wamenperin Bongkar Dampaknya ke Ekonomi dan 6 Juta Pekerja

    Rokok Ilegal Kian Merajalela! Wamenperin Bongkar Dampaknya ke Ekonomi dan 6 Juta Pekerja

    Industri Bambu Indonesia Melejit! Kemenperin Ungkap Potensi Ekspor Hingga Rp12 Juta/M²

    Industri Bambu Indonesia Melejit! Kemenperin Ungkap Potensi Ekspor Hingga Rp12 Juta/M²

    IKI Juni 2025 Capai 51,84, Industri Manufaktur RI Masih Tangguh

    Industri Tekstil Nasional Bangkit 2025: Kemenperin Tegaskan Impor TPT Kini Lebih Ketat dan Transparan

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum

Sidang Kasus Bank OCBC NISP, Saksi Ahli: Pemegang Saham PT HSI dapat Dituntut Pertanggungjawaban Jika Terbikti Melakukan Itikad Tidak Baik

Redaksi Jurnal Industry by Redaksi Jurnal Industry
July 12, 2023
in Hukum
0
Sidang Kasus Bank OCBC NISP, Saksi Ahli: Pemegang Saham PT HSI dapat Dituntut Pertanggungjawaban Jika Terbikti Melakukan Itikad Tidak Baik
FacebookXLinkedInWhatsApp

Sidoarjo – Saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP mengungkapkan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) diantaranya PT. Hari Mahardika Usaha yang mana Susilo Wonowidjojo sebagai pemegang saham pengendali dapat dituntut pertanggungjawaban kredit macet senilai Rp232 miliar jika terbukti melakukan itikad tidak baik dalam hal pengalihan saham yang dilakukan tanpa persetujuan Bank OCBC NISP.

Muhammad Yahya Harahap, S.H, saksi ahli hukum perdata yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI periode 1982 – 2000 dalam kesaksiannya di persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP menyatakan Pasal 3 ayat 2 huruf (b) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan pemegang saham dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti melakukan pengalihan saham dengan itikad tidak baik dan menghindari kewajiban utang perseroan kepada kreditur.

“Pemegang saham bertanggungjawab apabila menggunakan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama pemegang saham, direksi, dan komisaris, seluruhnya harus bertanggung jawab. Jika pasal 3 ayat 2 huruf (b) terpenuhi, maka azas-azas Separate Entity dan Limited Liability dapat dikesampingkan (site aside) dan ditembus melalui Piercing The Corporate Veil berdasarkan hal-hal dan alasan yang disebut dalam Pasal 3 ayat 2 huruf (b), (c) dan (d) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham dapat dituntut secara hukum untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kreditur,” kata Yahya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum.

Dia menambahkan berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338, ada 3 akibat hukum dari perjanjian, yakni pertama: perjanjian dianggap sebagai UU untuk pihak yang membuatnya, kedua: perjanjian tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak, ketiga: perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.

“Penerapan tanggungjawab kepada anggota Direksi yang disebut dalam Pasal 104 ayat (2) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas berlaku penegakan hukum bagi Anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai Direksi dalam jangka waktu 5 Tahun sebelum perseroan dinyatakan pailit. Dalam hal kepailitan yang dialami perseroan akibat kesalahan atau kelalaian pengawasan maka menurut Pasal 115 UU PT, Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Direksi secara tanggungrenteng bertanggungjawab atas kewajiban Perseroan yang belum dilunasi,” kata Yahya.

Kuasa Hukum Tergugat 1,2,6 dan 10 Gunadi Wibakso mengatakan, kasus ini terkait dengan wanprestasi, bisa kesalahan besar maupun kesalahan kecil.

Menurutnya, perjanjian kredit hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian, sehingga pihak lain yang tidak menandatangani tidak terikat dalam perjanjian.

“Jika ada pihak yang melanggar perjanjian itu yang disebut wanprestasi. Gugatan perbuatan melawan hukum jika seseorang melanggar peraturan, bukan melanggar perjanjian, sedangkan gugatan ini karena melanggar perjanjian, makanya disebut wanprestasi,” kata Gunadi sesaat seusai persidangan.

Saat persidangan Gunadi juga menanyakan perihal wanprestasi ini kepada saksi ahli.

Terkait wanprestasi tersebut, Yahya menjelaskan wanprestasi terkait adanya satu pihak yang memecah atau melanggar isi perjanjian secara sepihak. Jika dalam melanggar perjanjian tersebut ada unsur tindakan itikad tidak baik, maka melanggar Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Wanprestasi itu kelalaiannya kecil, sedangkan untuk menuntut perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan pihak bersangkutan,” jelas Yahya.

PT. HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU, dimana ini setelah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Perubahan terjadi dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU) pemilik 50% saham di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50% saham PT. HSI melalui PT HMU, dimana salah satu konglomerat di Indonesia ini merupakan pemilik PT. HMU.

Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT. HMU di PT. HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditur yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar. Sampai akhirnya PT. HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini.

Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku Kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali, dan sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, kesaksian hari ini dari seorang saksi ahli hukum perdata yang memiliki track record baik di dunia hukum semakin memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT HSI untuk menghindari tanggung jawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP.

“Pemegang saham dan pengurus PT HSI tak bisa berkelit lagi untuk mencari pembenaran akan tindakannya untuk lepas tangan membayar utang kepada Bank OCBC NISP. Kami akan terus memberikan pembuktian yang menguatkan tuntutan kami,” kata Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Bank OCBC NISPBerita IndustruGugatan OCBC NISPHukumIndustriKeuanganPerbankanPeristiwaPT HSI
Previous Post

Menteri Teten Komitmen Dorong Lahirnya Wirausaha Berbasis Agrikultur

Next Post

Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

Redaksi Jurnal Industry

Redaksi Jurnal Industry

Related Posts

Menteri Teten Terima 7 Rekomendasi Tim Independen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Hukum

Menteri Teten Terima 7 Rekomendasi Tim Independen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

November 23, 2022
Sah! Bidang Tanah Milik Bogor Raya Development Bukan Aset Obligor BLBI
Hukum

Sah! Bidang Tanah Milik Bogor Raya Development Bukan Aset Obligor BLBI

November 18, 2022
Nah Loh! Erick Thohir: Direksi BUMN Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!
Hukum

Nah Loh! Erick Thohir: Direksi BUMN Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!

August 25, 2021
Next Post
Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

1
Menkop Ferry: Percepatan Operasionalisasi Kopdes Kunci Kendalikan Inflasi dari Desa

Menkop Ferry: Percepatan Operasionalisasi Kopdes Kunci Kendalikan Inflasi dari Desa

October 28, 2025
DENZA Bawa Kemewahan Berkelanjutan ke Jakarta Fashion Week 2026

DENZA Bawa Kemewahan Berkelanjutan ke Jakarta Fashion Week 2026

October 28, 2025
Group MIND ID Komitmen Kembangkan Pemali Boarding School Dukung Pendidikan Berkualitas Daerah

Group MIND ID Komitmen Kembangkan Pemali Boarding School Dukung Pendidikan Berkualitas Daerah

October 28, 2025
Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

October 28, 2025

Berita Terbaru

Menkop Ferry: Percepatan Operasionalisasi Kopdes Kunci Kendalikan Inflasi dari Desa

Menkop Ferry: Percepatan Operasionalisasi Kopdes Kunci Kendalikan Inflasi dari Desa

October 28, 2025
DENZA Bawa Kemewahan Berkelanjutan ke Jakarta Fashion Week 2026

DENZA Bawa Kemewahan Berkelanjutan ke Jakarta Fashion Week 2026

October 28, 2025
Group MIND ID Komitmen Kembangkan Pemali Boarding School Dukung Pendidikan Berkualitas Daerah

Group MIND ID Komitmen Kembangkan Pemali Boarding School Dukung Pendidikan Berkualitas Daerah

October 28, 2025
Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

October 28, 2025
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply