Jakarta – Industri aneka menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam upaya substitusi impor di industri pengolahan nonmigas. Industri aneka meliputi subsektor industri perhiasan, alat permainan dan mainan anak, serta industri alat olahraga.
“Dalam capaian program substitusi impor pada triwulan I-IV tahun 2021, realisasi impor industri aneka mengalami penurunan 17%,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita di Jakarta, Kamis (27/1).
Reni mengungkapkan angka tersebut cukup menggembirakan. Di antara tiga subsektor industri aneka, substitusi impor untuk komoditas industri alat olahraga mencapai 37% atau senilai Rp75,8 miliar.
“Artinya, memenuhi target dari 22% sebesar Rp94,3 miliar dari nilai impor acuan tahun 2019 sebesar Rp 120,8 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, program substitusi impor di industri perhiasan mencapai 4% dan di industri alat permainan dan mainan berkisar 18%.
Adapun capaian program substitusi impor industri alat olahraga berasal dari produksi bola dan shuttlecocks. Kemenperin mencatat, ekspor industri kedua alat olahraga tersebut sepanjang 2021 meningkat menjadi USD7,80 juta dibanding tahun 2020 yang mencapai USD5,48 juta.
Saat ini, industri skala menengah di subsektor alat olahraga terdiri dari 66 unit perusahaan, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.626 orang.
Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya terus berupaya menerapkan beragam langkah strategis agar substitusi impor industri aneka terus meningkat dan mencapai target setiap tahun. Misalnya, melalui penguatan struktur industri dengan peningkatan kualitas serta kontinuitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.
Untuk industri perhiasan, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Puskaji ITS telah menyusun Kajian Pendirian Bullion Bank di Indonesia.
“Adanya Bullion Bank diharapkan dapat meningkatkan konsumsi emas dalam negeri dan menurunkan impor bahan baku emas perhiasan,” papar Reni.
Selain itu, di industri alat olahraga, Ditjen IKMA telah menyusun perumusan revisi Rancangan Standar Nasional Indonesia beberapa produk alat olahraga, antara lain raket bulutangkis, anak panah, dan bola basket. Selanjutnya, Ditjen IKMA mengkaji kemungkinan pemberlakuan SNI wajib terhadap produk alat olahraga.
Kemenperin juga gencar mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di industri aneka dengan menyosialisasikan dan mengusulkan kepada produsen alat olahraga, alat permainan dan mainan anak dalam negeri untuk memperoleh sertifikasi TKDN.
Selain itu, Kemenperin mendorong program restrukturisasi program yang dapat dirasakan manfaatnya bagi pelaku usaha dalam hal peningkatan kompetensi SDM dan teknologi proses produksi yaitu berupa restrukturisasi mesin bagi IKM, pendampingan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, serta bimbingan Teknis dan Bantuan Mesin/Peralatan IKM.