Solo – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru agar semakin adaptif terhadap dinamika dan perkembangan zaman.
“Saat ini, draf Naskah Akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama KemenkopUKM Henra Saragih, mewakili Sekretaris KemenkopUKM, saat membuka acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8).
Ia mencontohkan terkait pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi banyak terjadi akibat adanya celah kelemahan dalam peraturan perundangan yang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oknum yang menyelahgunakan koperasi.
Di samping itu, ia menyadari bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.
Sebelumnya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah terbit memperbaharui regulasi di bidang perkoperasian. Namun, UU tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan berlaku kembali.
Sejumlah pihak menilai UU 25/1992 sudah tidak mampu mengakomodir dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka
pada awal 2022 ini, KemenkopUKM kembali menyusun RUU Perkoperasian.
Belajar dari pengalaman UU 17/2012 yang dibatalkan MK, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengingatkan, UU Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.
“Dan saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian,” kata Aria Bima, secara daring.
Di depan para Kepala Dinas Koperasi dan UKM (provinsi dan kabupaten/kota), pelaku koperasi dan gerakan koperasi, serta akademisi, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian yang baru.
“Pertama, terkait definisi koperasi. Dimana koperasi adalah orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta, berazaskan kekeluargaan dan gotong royong,” kata Aria Bima.
Lebih dari itu, kata Aria Bima, koperasi juga harus bisa ekspansif dalam dunia bisnis yang modern. “Definisi koperasi ini harus dirumuskan dengan tepat, agar tidak terulang seperti UU 17/2012,” kata Aria Bima.
Hal krusial lainnya adalah terkait modal koperasi. Yang di dalamnya mencakup iuran pokok, modal anggota, penyertaan modal, pembagian SHU, hingga dana hibah. “Jangan sampai penyertaan modal justru untuk mengakuisisi koperasi tersebut,” kata Aria Bima.
Di samping itu, Aria Bima juga menyebut koperasi berbasis syariah yang harus diatur dalam UU. “Seperti apa batasan-batasan koperasi syariah. Karena, koperasi syariah sedang menjamur di kalangan masyarakat,” kata Aria Bima.
Terkait pengawasan koperasi, juga menjadi perhatian khusus Aria Bima. Dirinya tidak setuju jika pengawasan koperasi, khususnya KSP, dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Idealnya, harus membuat satu lembaga otoritas tersendiri untuk mengawasi KSP,” kata Aria Bima.
Sehingga, dengan pengawasan secara realtime terhadap KSP, serta mengatur arus simpan dan pinjam yang dilakukan koperasi, para anggota merasa aman berkoperasi.
“Saya meyakini, saat ini, kepercayaan terhadap koperasi, khususnya KSP, masih terbilang tinggi,” kata Aria Bima.
Lebih dari itu, Aria Bima menyebutkan roh koperasi jangan diutak-atik. Menurut dia, koperasi bukanlah untuk menggali keuntungan, melainkan sebuah lembaga usaha untuk memenuhi kebutuhan bersama.
“Yang perlu diingat, koperasi itu kumpulan orang-orang, bukan kumpulan uang,” kata Aria Bima.
Dasar koperasi juga adalah kerja sama antara kaum ekonomi lemah agar saling membantu untuk memperbaiki taraf hidup. Mencakup orang-orang yang punya kepentingan yang sama berhimpun dalam koperasi, serta atas dasar sukarela.
“Ini menjadi roh dan harus diperhatikan dalam organisasi koperasi. Ada prinsip-prinsip koperasi yang harus dijaga dalam penyusunan UU Perkoperasian,” kata Aria Bima.
Sementara itu, anggota Tim Perumus RUU Perkoperasian Dr Suwandi menekankan bahwa UU Perkoperasian yang baru selain sebagai payung hukum, seyogyanya juga kuat dan memberi ruang kreatif bagi tumbuhnya koperasi masa depan yang modern.
“UU Perkoperasian harus kuat sesuai dengan visi koperasi ke depan yang moderen,” kata Suwandi.
Digitalisasi Koperasi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati berharap UU Perkoperasian yang baru harus tegas menjabarkan definisi koperasi.
Sebab, di UU lama, antara koperasi primer dan sekunder tidak ada faktor pembedanya. “Perlu pembatasan, koperasi primer seperti apa, sekunder seperti apa,” ujar Ema.
Harapan lainnya, kata Ema, dari sisi pengawasan koperasi harus diperkuat, dimana jelas tergambar pengawasan internal dan eksternal, dan bagaimana melaksanakan pengawasan.
Ema juga menggarisbawahi tentang skema pembiayaan koperasi yang harus diatur. Dicontohkannya, pembiayaan koperasi melalui LPDB-KUMKM untuk KSP dan koperasi sektor riil harus diubah. Karena, karakter dan tipe koperasi sektor riil berbeda dengan KSP.
Ema menambahkan, UU Perkoperasian ini sejalan dengan UU Cipta Kerja. Jadi, terkait kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, harus sama dengan pelaku UKM. “Di UU lama itu belum ada,” ucap Ema.
Digitalisasi koperasi juga menjadi hal yang dinilainya penting bagi pelaku koperasi. “Artinya, ini penting diatur dalam UU. Karena, koperasi harus mengikuti tren yang baru, yaitu digitalisasi. Modernisasi koperasi selama ini digaungkan, tapi indikator koperasi modern belum jelas, seperti apa tahapannya,” kata Ema.