Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
“Kadin sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah,” ujar Arsjad Rasjid di Jakarta (2/1).
Dijelaskan Arsjad, melihat kondisi situasi ekonomi global yang tidak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang dapat mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan Arsjad sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, melalui rilis pers Setneg, Ia mengatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023.
Menurut Asrjad, dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Investasi telah menaikkan target investasi
di 2023 sebesar 16,7% dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.
“Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga
ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Asrjad mengatakan, Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini terutama terlihat setelah UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
“Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha,” kata Arsjad.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Arsjad Rasjid menjelaskan, dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.