Jurnalindustry.com – Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pihaknya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pejabat berinisial LHS.
Penegasan ini disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan bahwa SPK yang dijadikan dasar tuntutan oleh para vendor telah dinyatakan fiktif melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana LHS.
“Perlu dipahami bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat menjadi dasar tuntutan kepada negara,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Febri menambahkan, Kemenperin telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Menteri Perindustrian dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum di lingkungan kementerian.
“Saat ini yang bersangkutan juga telah menjalani hukuman setelah divonis bersalah atas penerbitan dokumen negara yang tidak sah,” kata Febri.
Dari hasil verifikasi internal, Kemenperin memastikan bahwa kegiatan yang diklaim para vendor tidak pernah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak masuk dalam Rencana Umum Pengadaan dan tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
Kemenperin juga mengungkap adanya dugaan modus yang menyerupai skema ponzi. Dalam praktiknya, LHS diduga memutar dana dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, lalu menggunakan dana tersebut untuk meyakinkan vendor lain secara berantai.
“Seluruh tindakan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi,” ujar Febri.
Dengan kondisi tersebut, Kemenperin menegaskan bahwa seluruh janji proyek, dokumen, dan komitmen kerja yang disampaikan kepada vendor tidak memiliki dasar hukum dan bukan bagian dari kegiatan resmi kementerian.
Mengacu pada aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan memiliki alokasi anggaran resmi dan melalui mekanisme pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut tidak memiliki anggaran, negara dinyatakan tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.
Meski demikian, Kemenperin menghormati langkah hukum para vendor yang menggugat secara perdata melalui perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Namun, menurut Kemenperin, tuntutan ganti rugi seharusnya diarahkan kepada LHS secara pribadi, bukan kepada institusi.
“Kami berpandangan bahwa tanggung jawab hukum berada pada oknum yang melakukan penipuan, bukan pada kementerian yang namanya dicatut,” kata Febri.
Kemenperin menilai penolakan pembayaran tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari potensi kerugian akibat tindakan manipulatif.
Ke depan, Kemenperin berkomitmen memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa.
“Kami juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa melanggar prinsip hukum dan keuangan negara,” ujar Febri.































