Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitas instrumen pembiayaan atau pinjaman kepada koperasi yang mudah, murah, dan ramah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang mengedepankan prinsip pelayanan kepada masyarakat, LPDB-KUMKM menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan akselerasi permodalan kepada koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
“Dalam melayani mitra koperasi, kami tidak ada biaya-biaya seperti biaya pengajuan proposal pembiayaan atau pinjaman dana bergulir,” tegas Supomo dalam keterangannya.
Supomo menambahkan, kepada calon mitra koperasi LPDB-KUMKM jangan mudah percaya jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM baik sebagai staf, sales, ataupun direksi yang menjanjikan kemudahan-kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman dana bergulir.
“Kami tidak berafilisasi dengan pihak-pihak lain, selain internal pegawai kami sendiri yang terlibat dalam proses bisnis penyaluran dana bergulir, jangan mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan kemudahan, ataupun percepatan proses dengan iming-iming tertentu,” tambahnya.
Namun demikian, Supomo menjelaskan, jika terdapat calon mitra koperasi dalam pengajuan proses pinjaman dana bergulir dari sisi aset koperasi belum mencukupi, maka diperbolehkan bekerja sama dengan lembaga penjaminan kredit untuk menjadi penjamin pinjaman yang diajukan kepada LPDB-KUMKM.
“Untuk bekerja sama dengan lembaga penjaminan kredit tentunya ada biaya yang diperjanjikan antara koperasi dan lembaga penjaminan tersebut dan itu di luar dari kewajiban terhadap LPDB-KUMKM, yang diwajibkan kepada LPDB-KUMKM dari mitra koperasi adalah melakukan pembayaran pembiayaan atau pinjaman dari dana bergulir,” terang Supomo.
Selain itu, lanjut Supomo, proses pengajuan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM telah dipermudah dan fleksibel tanpa harus bantuan dari pihak-pihak luar yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM hal ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan LPDB-KUMKM.
“Pengajuan pinjaman dapat diakses melalui laman resmi www.lpdb.go.id dan dapat dilihat secara transparan prosesnya sampai dimana, ini bagian dari transformasi pelayanan kami kepada koperasi, jadi jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan namakan kami,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengakses informasi terkait dana bergulir, LPDB-KUMKM juga menyediakan berbagai saluran resmi lembaga berbagai platform, mulai dari website, media sosial, live chat, call center, hingga Whatsapp untuk pelayanan informasi.
“Segala informasi terkait dana bergulir kami sampaikan di media sosial kami, jika perlu pelayanan informasi juga kami menyediakan fasilitas saluran komunikasi resmi, jangan sungkan, dan jangan ragu, kami dengan senang hati membantu koperasi di seluruh Indonesia,” tandas Supomo.