Bontang – Memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) secara proaktif menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerja sama intens yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat.
Dimulai dari Kalimantan Timur sebagai basis produksi perusahaan, kolaborasi ini kemudian akan dilanjutkan ke wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.
Bersama dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin, 7 Februari 2022, kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H., di hari Selasa, 8 Februari 2022.
Upaya – upaya yang akan dilaksanakan diantaranya seperti penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, kordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
Inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan.
“Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT. Dalam proses pelaksanaannya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, kami mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk,” katanya.
“Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk,” tambah Rahmad.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. turut mengungkapkan apresiasinya atas langkah nyata PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk.
“Dalam rangka mengoptimalkan sektor pertanian sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian masyarakat, dibutuhkan perhatian dan peran aktif dari semua pihak salah satunya adalah terkait distribusi dan ketersediaan pupuk subsidi. Salah satu wujud perhatian dan peran aktif kami terhadap sektor pertanian di wilayah Kaltim adalah dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang kami lakukan bersama dengan PKT,” katanya.
Dijelaskan Kapolda Kaltim, dalam rangka pengamanan dan pengawasan distribusi pupuk, pihaknya akan menurunkan langsung personil sesuai dengan kebutuhan guna melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang bersifat preventif maupun represif agar jalannya distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan, serta alokasi pupuk yang ditetapkan oleh Bapak Gubernur Kaltim sehingga para petani kecil benar-benar dapat menikmati subsidi pupuk dari pemerintah.
“Sinergi antar instansi ini akan mempermudah kami memerangi praktik mafia pupuk bersubsidi, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi, akan kami tindak tegas,” terang Irjen Pol Imam Sugianto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H. mengatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai salah satu anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) untuk mengawasi jalannya penyaluran pupuk subsidi yang aman dan memastikan hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melanggarnya.
Menurutnya, hal ini selaras dengan arahan Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin, atas pelaksanaan operasi intelejen pemberantasan mafia pupuk dengan cara menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.
“Dengan kerja sama penuh dari PKT, maka operasi di wilayah Kalimantan Timur akan menjadi lebih efektif sehingga apabila ada permasalahan terutama khususnya terkait adanya mafia pupuk maupun penyelewengan pupuk yang dihadapi oleh PKT dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai ranah hukum dan dapat selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Deden Riki.
Wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, data alokasi pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 sendiri mencapai total 22.573 ton Urea. Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.
Tercatat, sejak 1-16 Januari 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian. Sementara itu, pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton.
Untuk kondisi gudang sendiri, stok urea subsidi di lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non-subsidi. Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non-subsidi.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan komitmen kami dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional kami, yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur yang menjadi basis operasi PKT. Ke depannya, kami siap memperluas komitmen ini dengan menjalin kerjasama dengan instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab kami,” tutup Rahmad Pribadi.