Jurnalindustry.com – Jakarta – Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengingatkan pemerintah untuk secara khusus memberi perhatian terkait tren yang terjadi belakangan ini di ASEAN terutama di Thailand yang sektor industrinya mengalami kemunduran.
Seperti diberitakan kantor berita Reuters, Thailand mengalami gelombang penutupan penutupan pabrik dan PHK besar-besaran. Sekitar 2000 pabrik ditutup dalam setahun belakangan dengan jumlah lapangan kerja yang hilang sekitar 51.500.
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin menyebutkan bahwa tingkat utilisasi industri turun hingga di bawah 60% hingga membuat tak bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yaitu di atas 5%.
Badan perencanaan nasional Thailand, National Economic and Social Development Council, mengeluarkan pernyataan bahwa masalah tersebut muncul salah satunya karena arus deras barang impor dari China yang membuat industri dalam negerinya kesulitan bersaing.
Abdillah menyampaikan kekhawatirannya masalah serupa bisa terjadi di Indonesia jika pemerintah tidak cepat tanggap.
Menurutnya tanda-tanda kondisi tersebut kelihatan pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil yang selama ini menerima hantaman cukup besar dari barang-barang impor.
“Berkaca dari kondisi yang terjadi di Thailand, utilisasi yang rendah menunjukkan permintaan konsumen yang rendah juga. Hal ini bisa disebabkan oleh efek substitusi karena ada barang yang jauh lebih murah dari luar negeri misalnya. Selain itu karena penurunan daya beli di dalam negeri. Di masa suram ekonomi dunia karena geopolitik yang tidak mendukung, pemerintah perlu melakukan afirmasi kebijakan untuk melindungi produsen dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja,” terang Abdillah.
Dalam situasi ini, Abdillah memberikan saran untuk beberapa kementerian yang langsung terkait dengan fenomena impor barang murah dari China yang bisa berdampak sangat merugikan bagi industri dalam negeri.
“Pertama, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menurutnya harus mampu mengkoordinir semua kepentingan dengan baik, demi kesejahteraan baik produsen maupun konsumen dalam negeri. Kedua, Kementerian Perindustrian harus menjalankan kebijakan seleksi impor yang ketat dan selalu mempertimbangkan dengan dalam dampak kebijakan terhadap daya saing industri dalam negeri,” sebut Abdillah.
“Ketiga, Kementerian Keuangan harus mampu menciptakan kebijakan tarif impor yang mendukung daya saing industri dalam negeri. Keempat, Kementerian Perdagangan perlu menegaskan sikapnya dalam mendukung kepentingan nasional dengan tidak menghalangi pelaksanaan regulasi pengetatan impor yang sekarang dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, penegasan penyikapan dari kementerian-kementerian yang bertanggung jawab dalam memajukan sektor industri dalam negeri menjadi krusial di tengah situasi barang impor dari China deras masuk ke Indonesia.
Dan yang juga sangat penting adalah melindungi sektor-sektor Industri padat karya di Indonesia dari serangan impor. Pandangan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya barang impor masuk ke pasar Indonesia setelah berlakunya Permendag No. 8 Tahun 2024 yang merelaksasi aturan impor dan protes pelaku industri dalam negeri.
“Kita harus fokus pada industri yang padat karya, dimana goncangan usaha akan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja. Jika relaksasi ini dinikmati oleh importir barang yang padat karya, maka pemerintah harus memitigasi konsekuensinya,” terang Abdillah.
Abdillah juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan menghentikan relaksasi impor terutama di sektor tekstil yang padat karya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar relaksasi impor dihentikan karena merugikan industri dalam negeri.
“Saya setuju dengan Pak Jokowi. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan yang pro tenaga kerja, terutama untuk barang non esensial seperti tekstil, impornya perlu diawasi dan diatur dengan baik. Penghentian relaksasi impor akan memberikan waktu bagi pengambil kebijakan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif,” tutur Abdillah.
Menurut Abdillah pembatasan impor untuk barang-barang non esensial yang produksinya bersifat padat karya perlu dikedepankan pemerintah untuk menjaga penyerapan tenaga kerja.
“Impor untuk barang yang tidak esensial sebaiknya dibatasi, dan menunggu industri dalam negeri mandiri. Apalagi impor barang yang padat karya seperti tekstil, itu harus sangat dibatasi dengan menaikkan tarif bea masuk, karena tekstil bukanlah barang esensial dan dia menyerap tenaga kerja yang banyak,” tambah Abdillah.