Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong peran kawasan industri (KI) untuk dapat memberikan kontribusi signfikan bagi ekonomi daerah dan nasional.
Di Banten yang merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, Kemenperin menaruh perhatian terhadap kawasan-kawasan industri yang telah beroperasi dan memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) agar terus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya dalam mendukung operasional kegiatan industri.
Salah satu kawasan industri yang terdapat di provinsi tersebut adalah (KI) Millenium di Tangerang, yang memiliki luas lebih dari 1.700 hektare dan telah beroperasi sejak tahun 2013.
“Kawasan Industri Millenium telah memiliki IUKI dan telah dihuni oleh perusahaan-perusahaan industri yang berasal dari dalam maupun luar negeri seperti Jepang, Korea, China, Amerika, dan Australia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Minggu (19/9).
Guna memacu pembangunan industri dan peningkatan pemanfaatan lahan peruntukan industri di Provinsi Banten, Kemenperin telah melakukan berbagai program strategis, di antaranya pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pembangunan perwilayahan industri, pemberdayaan IKM, serta pengembangan kawasan industri halal.
“Banten menjadi salah satu provinsi yang memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional,” ungkap Eko.
Tercatat pada tahun 2020, Provinsi Banten memberikan kontribusi sebesar Rp626 triliun atau 4,05% terhadap PDB Nasional. Sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar bagi struktur PDRB Provinsi Banten, yaitu mencapai 31% dengan sumbangsih terbesarnya dari industri bahan kimia, industri alas kaki, serta industri logam dasar, besi dan baja.
Secara khusus, nilai PDRB Kabupaten Tangerang selama tahun 2016-2020 menunjukkan peningkatan signifikan dari Rp109 triliun menjadi Rp136 triliun atau naik 25%.
“Sejalan dengan Provinsi Banten, industri pengolahan juga menjadi kontributor terbesar bagi struktur PDRB Kabupaten Tangerang sebesar 33,6%,” paparnya.
Dirjen KPAII menambahkan, Kemenperin terus mengupayakan sektor industri untuk tetap berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui instrumen kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 dan SE Menperin No 5 Tahun 2021.
Dalam SE Menperin 5/2021, dijelaskan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindustri.
“Kemenperin secara bertahap telah melakukan uji coba pelaksanaan skrining pekerja industri menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini telah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menggunakan PeduliLindungi sebagai media skrining pekerja,” papar Eko.