Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan Global Halal Hub dan masuknya Kawasan Industri Halal (KI Halal) dalam peringkat Global Islamic Economy Index pada 2024. Hal ini merupakan target dari Roadmap Pembangunan Kawasan Industri Halal.
“KI Halal menjadi penekanan dalam rangka penguatan ekosistem industri halal. Hal ini karena KI Halal merupakan infrastruktur dari industri halal,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (30/11).
Infrastruktur industri halal yang terdapat di KI Halal harus dapat menunjang Research and Development (R&D), kebutuhan sumber bahan baku, serta produksi. Kemudian, memenuhi aspek distribusi serta penjualan dan pemasaran.
“Fasilitasi KI Halal merupakan tugas Kemenperin. Selanjutnya, perlu sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tegas Menperin.
Untuk mewujudkan ekosistem halal bagi industri dalam negeri agar bisa menguasai pasar domestik dan global, industri dan KI Halal perlu terintegrasi dengan sistem logistik halal, sertifikasi halal, pembiayaan Syariah, serta edukasi dan promosi halal.
“Dengan berkembangnya ekosistem halal, Indonesia ditargetkan menjadi bagian dari Rantai Nilai Halal Global yang akan mempelopori Halal Traceability dan Halal Assurance System yang terpercaya,” jelasnya.
Tujuan utama pembangunan KI Halal adalah mendatangkan tenant masuk ke dalam kawasan. Geliat pembangunan KIH perlu mendapatkan perhatian, seperti fasilitasi insentif, guna memperkuat ekosistem halal value chain dari aktivitas industri halal global.
Dukungan insentif yang dibutuhkan berupa fasilitas fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang berlokasi di KI Halal, terkait dengan aktivitas ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal.
Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkatan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.
Saat ini telah terbangun tiga KI Halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Ketiga KI Halal tersebut telah menangkap potensi investasi industri halal global.
Sementara, delapan KI lainnya sudah memiliki rencana maupun dalam tahap perencanaan KI Halal, meliputi KI Ladong, KEK Barsela, KI Tenayan, serta Batamindo Industrial Park. Kemudian, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Kawasan Industri Subang, Kawasan Industri Surya Borneo, serta Kawasan Industri Makassar (KIMA).
“Oleh karenanya, Kemenperin terus melakukan upaya untuk mendorong pembangunan KI Halal dan Halal Hub di daerah-daerah guna membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan karena memperoleh kerja sama dan dukungan dengan pihak lain,” pungkas Menperin.