Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.
Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.
“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1).
Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.
“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.
Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.
“Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.
Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, pada triwulan IV/2021, Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.
Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.
“Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.
Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.
Sejak 2015, Ditjen IKMA telah melakukan perlindungan indikasi geografis terhadap lima produk hasil industri, yaitu Tenun Gringsing Bali asal Karangasem, Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat asal Kutai Barat, Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Yogyakarta asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Klinik KI Ditjen IKMA juga memberikan pelayanan konsultasi bagi pelaku IKM terkait permasalahan di bidang kekayaan inteletual, pelatihan fasilitator kekayaan intelektual, serta kerja sama kelembagaan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perindustrian, dan asosiasi industri.
“Klinik KI Ditjen IKMA dibentuk sejak 1998 agar semakin banyak pelaku IKM yang terlindungi usaha dan produknya, sehingga kualitas produk semakin meningkat, dan dapat semakin berdaya saing,” papar Reni.
Untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA, pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi, seperti logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta.
Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: klinik.hkiikm@gmail.com.
Reni menambahkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha. Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain.
Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan.
“Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya, tandasnya.