Jurnalindustry.com – Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trum secara resmi mengumumkan pengenaan tarif 32% terhadap produk ekspor Indonesia. Surat pemberitahuan tarif tertanggal 7 Juli 2025 dikirim langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Trump juga mengancam tarif tambahan sebesar 10% bagi negara-negara anggota BRICS yang menantang kebijakannya.
Menyikapi hal tersebut, kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor sebesar 32% dari Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyataan resmi dari pemerintah sebagai pijakan bersama untuk merespon kondisi tersebut.
Dirinya menilai proses diplomasi masih berlangsung dan peluang kesepakatan dengan AS tetap terbuka.
“Tim negosiator Indonesia masih berada di Washington DC, dan karena itu, kita perlu memberi ruang yang memadai bagi proses diplomasi yang sedang berlangsung. Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta (8/7).
Menurutnya, pengenaan tarif 32% oleh Presiden AS Donald Trump merupakan bagian dari dinamika negosiasi.
Dirinya menambahkan, dampak tarif tersebut akan semakin berat karena terjadi di tengah pelemahan indeks manufaktur, naiknya biaya produksi, dan melambatnya permintaan global.
Meski porsi ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10% dari total ekspor, serta kontribusi ekspor terhadap PDB sekitar 21%, tantangan nyata tetap ada, termasuk potensi masuknya barang murah atau ilegal dan tingginya biaya usaha.
Dirinya pun mengajukan sejumlah langkah sebagai respons atas kebijakan ini, Pertama, mendorong skenario timbal balik dengan meningkatnya impor komoditas strategis dari AS seperti, kapas, jagung, produk dairy, kedeai, dan minyak mentah.
Kedua, mempercepat diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat efisiensi supply chain. Ketiga, melakukan peyederhanaan regulasi di dalam negeri dan memperkuat mekanisme perlindungan industri.
“Situasi ini harus dimaknai sebagai window of opportunity untuk fokus mempercepat agenda reformasi structural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor,” tutupnya.































