• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

    BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

    Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

    Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

    Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

    Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

    Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026

    Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026

    Mitsubishi Resmikan Fasilitas Bodi & Cat Baru di Pekalongan, Tebar Segudang Promo

    Mitsubishi Resmikan Fasilitas Bodi & Cat Baru di Pekalongan, Tebar Segudang Promo

    Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

    Kemenperin Buka Suara Soal Isu Pabrik Komponen Otomotif Pindah ke Vietnam: Tak Ada Relokasi dan PHK, Produksi tetap Berjalan

    Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon

    Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon

    Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi

    Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi

    Kia PV5 Raih Penghargaan Red Dot Award Product Design 2026

    Kia PV5 Raih Penghargaan Red Dot Award Product Design 2026

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

    BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

    Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

    Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

    Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

    Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

    Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026

    Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026

    Mitsubishi Resmikan Fasilitas Bodi & Cat Baru di Pekalongan, Tebar Segudang Promo

    Mitsubishi Resmikan Fasilitas Bodi & Cat Baru di Pekalongan, Tebar Segudang Promo

    Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

    Kemenperin Buka Suara Soal Isu Pabrik Komponen Otomotif Pindah ke Vietnam: Tak Ada Relokasi dan PHK, Produksi tetap Berjalan

    Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon

    Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon

    Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi

    Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi

    Kia PV5 Raih Penghargaan Red Dot Award Product Design 2026

    Kia PV5 Raih Penghargaan Red Dot Award Product Design 2026

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Industri Jasa

Sejumlah Kalangan Sebut Revisi Permendag 50 Keputusan Tepat Lindungi UMKM

Redaksi Jurnal Industry by Redaksi Jurnal Industry
October 3, 2023
in Jasa
0
Sejumlah Kalangan Sebut Revisi Permendag 50 Keputusan Tepat Lindungi UMKM
FacebookXLinkedInWhatsApp

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9). Revisi Permendag 50 ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air.

Melalui revisi Permendag 50, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform e-commerce melalui aturan terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.

“Tidak boleh lagi, ini berlaku mulai kemarin. Tapi kita masih memberikan waktu seminggu, untuk sosialisasi, besok saya surati Tiktok,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menggelar press conference di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.

Selain itu, barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop pun dituding merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Artinya, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya sehingga sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia.

“Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, justru akan menjadi titik tengah,” katanya.

Heru menegaskan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas.

“Ada keberpihakan gimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise (bijak), jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan media sosial dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” jelas Heru saat dihubungi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga mengapresiasi kebijakan pemisahan platform karena dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.

”Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani dalam keterangan resminya Rabu lalu.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Digital APINDO, Tirza Reinata Munusamy, mengatakan seperti halnya perdagangan offline, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.

“Sehingga meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen,” jelas Tirza.

Senada dengan ICT dan Apindo, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan keputusan yang diambil pemerintah sangatlah positif.

Bhima mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir banyak dampak negatif dari penggabungan platform media sosial dan e-commerce.

“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop? Kuat dugaan barang impor,” ungkap Bhima saat dihubungi.

Walaupun terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing. Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan dukungannya terkait larangan TikTok Shop di Indonesia.

Gibran mengatakan banyak UMKM yang menderita akibat shadow baning atau pembatasan/penyembunyian konten tertentu yang dilakukan oleh TikTok.

“Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/9).

Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia memang telah menjadi tujuan utama pasar produk-produk Cina yang marak dijual, salah satunya melalui TikTok Shop. Harga miring yang ditawarkan pun berhasil membuat konsumen Indonesia tergiur untuk membelinya, alhasil produk-produk tersebut semakin membanjiri pasar lokal.

Berdasarkan data yang diolah dari sejumlah survei perdagangan online menunjukkan pada 2020, pangsa pasar produk kecantikan di Indonesia didominasi merek lokal sebanyak 94,3 persen dan merek 5,7 persen. Tapi hanya dalam waktu dua tahun yakni pada 2022, penguasaan pasarnya berbalik. Pangsa pasar merek Cina 57,2 persen dan merek lokal tinggal 42,8 persen.

Oleh karena itu, banyak masyarakat terutama UMKM offline juga turut mengapresiasi langkah Kemendag untuk segera menandatangani dan mengesahkan revisi Permendag 50 sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Keamanan data pribadi di TikTok pun menjadi salah satu alasan dari urgensi pengesahan revisi Permendag 50. Melalui revisi Permendag 50 ini, Pemerintah akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce guna menjaga persaingan usaha yang sehat dengan melarang menyatukan data dari dua platform.

Pelarangan penyatuan data ini bertujuan untuk mencegah adanya penguasaan algoritma oleh satu platform. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.

“Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulhas.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Berita IndustriDigitale-CommerceIndustriMendagPermendag 50RegulasiRevisi Permendag 50/2020TiktokTikTok ShopZulhasZulkifli Hasan
Previous Post

Istana Berbatik Hadirkan Fashion Show Keindahan Batik Nusantara

Next Post

KemenKopUKM Terang-terangan Ungkap Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

Redaksi Jurnal Industry

Redaksi Jurnal Industry

Related Posts

Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026
Jasa

Indonesia Perkuat Kerja Sama Industri dengan Rusia, Bawa 50 Perusahaan ke INNOPROM 2026

June 24, 2026
Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon
Jasa

Sharp Indonesia Gelar Run for the Future 6.0K, 600 Pelari Ikut Tanam 600 Pohon

June 24, 2026
Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi
Jasa

Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja Mengintai, DPR Siapkan Langkah Mitigasi

June 23, 2026
Indonesia Resmi Jadi Official Partner Country INNOPROM 2026
Jasa

Indonesia Resmi Jadi Official Partner Country INNOPROM 2026

June 23, 2026
PMI Manufaktur RI Balik ke Zona Ekspansi, Ternyata Ini Jurus Industri Hadapi Krisis Global
Jasa

PMI Manufaktur RI Balik ke Zona Ekspansi, Ternyata Ini Jurus Industri Hadapi Krisis Global

June 3, 2026
Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran
Jasa

Kemenperin Cetak Asesor Kompetensi Baru, Siap Dongkrak Daya Saing SDM Industri RI

May 26, 2026
Next Post
KemenKopUKM Terang-terangan Ungkap Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

KemenKopUKM Terang-terangan Ungkap Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

3
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

June 25, 2026
Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

June 25, 2026
Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

June 24, 2026
Ratih Putria Rilis Single Baru ‘Melangkahlah Perlahan’, Lagu untuk Mereka yang Diam-diam Lelah

Ratih Putria Rilis Single Baru ‘Melangkahlah Perlahan’, Lagu untuk Mereka yang Diam-diam Lelah

June 24, 2026

Berita Terbaru

BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

BMW Indonesia Luncurkan M2 CS hingga M3 Touring Baru, Harga Tembus Rp 2,7 Miliar

June 25, 2026
Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

June 25, 2026
Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

Pupuk Indonesia Ekspor 47 Ribu Ton Urea ke Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

June 24, 2026
Ratih Putria Rilis Single Baru ‘Melangkahlah Perlahan’, Lagu untuk Mereka yang Diam-diam Lelah

Ratih Putria Rilis Single Baru ‘Melangkahlah Perlahan’, Lagu untuk Mereka yang Diam-diam Lelah

June 24, 2026
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply