Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang akan jadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
Dana DBH di bagikan kepada Daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sekretaris Jendral Serikat Petani Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengharapkan bupati-bupati yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan DBH sawit untuk pemberdayaan petani dan dukung percepatan ISPO.
“Bagi Hasil kelapa sawit harus berdasarkan Rencana Aksi Daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan,” terangnya.
Dirinya berharap pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan EUDDR dan Pendekatan sertifikasi.
Selain itu, diharapkan agar pemda tidak memanfaatkan ini untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH.
“Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan,” tutupnya.