JurnalIndustry.com – Jawa Tengah – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah pagi ini (5/7).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini diawali dengan coaching clinic yang telah diselenggarakan pada bulan Juni lalu dengan melibatkan lebih dari 550 UMK binaan dari BRI, Gojek, Tokopedia, Grab, dan Sampoerna.
“Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan coaching clinic yang dilakukan sejak akhir Juni kemarin, untuk kegiatan puncaknya sendiri akan dilaksanakan besok hari yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Investasi. Kami harap ke depannya akan lebih banyak lagi UMK Perseorangan yang memiliki NIB,” jelas Achmad.
Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK perseorangan yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Di mana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Koordinator Bidang Registrasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama A. Sukandar menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Target tersebut akan terwujud dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, didukung peran pelaku usaha.
“Sertifikat halal ini wajib dimiliki bagi para pelaku UMK perseorangan. Oleh karenanya, pemerintah akan memfasilitasi UMK perseorangan untuk memiliki sertifikasi halal. Kegiatan pemberian NIB ini dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal, yang bisa diajukan melalui portal ptsp.halal.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor kami,” ungkap Sukandar.
Mengingat UMK perseorangan merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, pada kesempatan ini, Manager Area Retail Engagement Surakarta PT HM Sampoerna Tbk Ikbal Hadi membagikan strategi pengelolaan UMK perseorangan, khususnya toko kelontong.
Menurut Ikbal, toko kelontong tradisional perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai bagaimana meningkatkan daya tarik dan menggunakan teknologi digital dengan tetap menjunjung nilai kearifan lokal.
Selain itu, juga dengan memanfaatkan paguyuban toko kelontong agar dapat saling berbagi pengetahuan dan solusi terhadap masalah yang biasanya dihadapi oleh para pelaku usaha toko kelontong.
“Pengelolaan toko kelontong dapat dimulai dengan penataan secara fisik agar terlihat rapi, bersih, dan terang. Hal ini dapat diawali dengan mengelompokkan produk-produk, selanjutnya membersihkan toko minimal setiap dua hari sekali. Selain itu, dapat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi. Sebagai contoh, kami mengembangkan aplikasi AYO SRC bagi pemiliki toko kelontong agar dapat memasarkan produk secara lebih luas dengan waktu yang fleksibel,” ucap Ikbal.
Sejalan dengan pemanfaatan teknologi di era digital ini, salah satu pelaku UMK perseorangan di bidang jasa iklan melalui media sosial asal Kabupaten Wonogiri, Abimanyu Arya Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam edukasi mengenai bagaimana teknis pembuatan izin usaha secara online. Pengalaman saya, OSS Berbasis Risiko ini sangat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pembuatannya. Fitur-fiturnya juga semakin lengkap dan detail, meskipun masih terdapat beberapa error atau trouble. Perlu adanya peningkatan dan pengembangan fitur serta akses. Harapan saya ke depannya, kegiatan pendampingan dan sosialisasi terkait NIB semakin diperluas,” ucap Abimanyu.
Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMK melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.