Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti proposal rencana investasi baru Apple di Indonesia sebesar USD 100 juta atau Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) selama dua tahun.
Adapun rencana investasi tersebut termasuk di dalamnya pembangunan development center, pembangunan Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pembangunan pabrik komponen mesh Airpod Max.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kemenperin dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (21/11).
Dirinya menyebut bahwa saat ini, Kemenperin tengah mempertimbangkan apakah nilai investasi Apple sebesar USD 100 juta ini berkeadilan bagi Indonesia jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
“Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai USD 100 juta tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” paparnya.
Kemenperin juga menimbang apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi
para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” jelas Jubir Kemenperin.
Ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk
mulai bekerjasama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.
Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.