Jurnalindustry.com – Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akhirnya buka suara terkait rencana kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) sejumlah komoditas impor, khususnya dari Tiongkok.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang-barang asal China.
Hal itu sebagai respons Indonesia dalam menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan, serta Kementerian/Lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini.
“Upaya ini dilakukan guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ungkap Yukki melalui keterangan resminya di Jakarta (3/7).
Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya.
“Kami juga berharap jalur masuk illegal yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas,” tegasnya.
Kadin merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin beserta Asosiasi dan Himpunan.
Selain itu, Kadin menghimbau agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik,” tutur Yukki.
Kadin juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
“Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” paparnya.
Kadin menghimbau agar ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
Kadin juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.
“Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM,” tutupnya.