Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus mencetak calon wirausaha baru dan mengembangkan kemampuan mereka menjadi wirausaha mapan, sebagai salah satu langkah memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Kebijakan ini sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” dan diturunkan menjadi tujuh Prioritas Nasional.
“Kemenperin dalam hal ini Ditjen IKMA berperan dalam Prioritas Nasional (PN) pertama, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi melalui pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (23/5).
Menperin menambahkan selaras dengan RKP 2023 tersebut, Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mendorong penumbuhan wirausaha hingga pada tahun 2024 tercapai jumlah ideal 3,95 persen dari total penduduk Indonesia.
“Peningkatan rasio kewirausahaan bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Tingkat kewirausahaan Indonesia saat ini masih berkisar 3,47 persen dari total penduduk Indonesia. Kita butuh lebih banyak IKM yang bisa naik kelas,” tutur Menperin.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita mengungkapkan untuk semakin meningkatkan rasio kewirausahaan menjadi 3,95 persen pada tahun 2024, dibutuhkan sekitar 1,5 juta wirausaha baru.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen IKMA turut berkontribusi melalui dua program besar dalam upaya penumbuhan dan pengembangan IKM tahun 2023.
“Ditjen IKMA akan terus melaksanakan program penumbuhan wirausaha baru (WUB) dan program penguatan daya saing IKM/sentra IKM yang selaras dengan amanah pada Perpres Nomor 2 Tahun 2022,” kata Reni.
Reni menyampaikan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2023 di Ambon.
Reni menjabarkan program penumbuhan wirausaha baru Ditjen IKMA akan meliputi WUB di daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Daerah Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw serta Inpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain itu, penumbuhan wirausaha baru diwujudkan melalui program Santripreneur di pondok-pondok pesantren, dan melalui sinergitas antar kementerian/lembaga dengan Pengembangan Akselerasi Startup berbasis Teknologi.
“Akselerasi startup ini bertujuan menghasilkan wirausaha yang modern, sustainable dan dapat menjadi role model bagi pelaku IKM lainnya untuk terus melakukan inovasi dalam pengembangan usahanya,” jelasnya.
Sementara itu, program penguatan daya saing IKM/sentra IKM dilakukan dengan penguatan akuntabilitas IKM untuk mengakses permodalan, penyiapan material center, restrukturisasi mesin/peralatan, fasilitasi permesinan, pembangunan dan revitalisasi sentra, dan penguatan UPT.
Kemudian, peningkatan pemasaran melalui e-Smart IKM, pameran, kemitraan dengan industri besar, BUMN maupun pelaku sektor ekonomi lainnya, pengembangan produk melalui diversifikasi produk dan sertifikasi, serta layanan HKI dan kemasan produk IKM.
Dalam sinkronisasi program penumbuhan dan pengembangan IKM Tahun 2023, Ditjen IKMA turut memperhitungkan alokasi untuk kegiatan pusat, kegiatan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, dan juga program dekonsentrasi di 34 provinsi.
Di tingkat pusat, Ditjen IKMA gencar mensosialisasikan implementasi industri 4.0 di tingkat IKM di antaranya dengan penerapan pola ekonomi digital, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya.
Salah satu wujud implementasi yang telah dilakukan Ditjen IKMA hingga saat ini yaitu Program e-Smart IKM yang bertujuan memperkuat pemasaran produk sektor industri yang berdaya saing, khususnya produk IKM.
“Program ini juga bertujuan agar kita dapat mempunyai database IKM. Melalui program ini diharapkan akses pasar dan akses pendanaan ikut dapat meningkat,” tambah Reni.
Sementara itu, program dekonsentrasi yang dilakukan oleh daerah berupa pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan pengembangan produk.
Dekonsentrasi IKM diharapkan dapat mendukung serta mengoptimalkan era revolusi industri tersebut, diawali dengan proses rekrutmen pelatihan maupun bimbingan teknis yang dilakukan secara digital (online),” imbuh Reni.
Dalam sinkronisasi program pengembangan IKM ini, Reni tak lupa menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan agar rencana program dan kegiatan pengembangan wirausaha atau IKM dapat mencapai target sesuai RPJMN dan renstra, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas.