Jakarta – Dunia usaha menyambut baik pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada hari Selasa 18 Januari 2022.
Dengan demikian proses pembangunan ibukota baru di wilayah Penajam Paser Utara,Kalimantan Timur segera dimulai.
“Dengan perpindahan ibukota ini tentu akan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi dikawasan tengah wilayah Kalimantan yang berdampak juga ke Kawasan timur dengan meningkatnya transaksi perdagangan antar wilayah,sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang di Jakarta (23/1).
Menurutnya, proses pembangunan IKN ini menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam Negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
“Sesuai rencana Pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibukota Nusantara yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dunia usaha menunggu sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannnya, khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanisnmenya sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan diri sektor yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah Panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045.
“Pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di bukota baru ini Pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kempatan kepada pengusaha dalam negeri. Sektor-sektor tertentu yang membutuhkan tekhnologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM,” ucap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonimi Daerah ini.
Ia juga berharap, Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk oleh Pemerintah dalam tenggang waktu dua bulan kedepan, diisi oleh figur-figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, leadership dan jaringan yang luas.
Karena menurutnya, figur-figur yang akan duduk di struktur Badan Otorita inilah yang akan menjalankan amanah UU IKN yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN.
Menurutnya, tingkat kepercayaan dan keyakinan investor, akan sangat ditentukan oleh figur-figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN.
“Untuk itu pemerintah dalam menetapkan calon pimpinan Badan Otorita agar benar benar selektif yang direspon positif oleh pasar,” paparnya.
“Dengan dimulainya proses pembangunan IKN akan dapat memberikan konteribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional ditahun 2022,” tutup Sarman.