Jurnalindustry.com – Jakarta- Kegiatan industri manufaktur Indonesia terpantau dalam zona kontraksi. Berdasarkan data yang dirilis S&P Global hari ini, Kamis (1/8/2024) Data Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia mengalami penurunan dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini. Data tersebut juga menunjukkan, PMI mengalami kontraksi dari 54,2 pada Maret 2024 menjadi 49,3 pada Juli 2024.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, ada beberapa faktor yang membuat PMI terkontraksi.
“Pertama, banyak industri dalam negeri sudah terlanjur gulung tikar, karena buruknya iklim usaha, banyaknya pungli dan rendahnya produktivitas produksi serta infrastruktur yang tidak memadai,” tandas Politikus PDIP itu.
Kedua, lanjut Darmadi, anjloknya PMI imbas bertumbangannya industri dalam negeri karena derasnya barang-barang impor yang masuk tanpa prosedur yang jelas.
“Barang-barang import yang beredar di dalam negeri banyak yang diimport melalui jalur tidak benar. Meski sebagian barang sudah termasuk barang lartas (larangan terbatas) import, namun barang tersebut masih bisa diimport oleh sebagian pengusaha dengan memakai berbagai jasa yang ditawarkan, tentu dengan harus membayar mahal, untuk mendapatkan quota import. Sebagian barang yang dilarang import juga bisa menggunakan jasa borongan/under name utk dimport. Tentu hal ini diduga melibatkan oknum Bea Cukai,” paparnya.
Menurutnya, faktor-faktor tersebut juga menyebabkan banyak industri yang produksinya menurun.
“Tak hanya menururn, PHK terjadi dimana-mana karena utilisasi turun. Akibatnya PMI pun turun,” terangnya.
Kondisi itu, kata Darmadi sebenarnya sudah dirasakan oleh sejumlah industri tanah air.
“Hampir 80%~90 % pabrik textil, pakaian, alas kaki dan keramik yang sudah bangkrut. Selain industri-industri tersebut, masih banyak sederetan industri-industri yang sedang bergumul untuk survive,” ungkapnya.
Darmadi memandang, langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah saat ini juga sudah tidak efektif atau sulit menolong kondisi sektor industri.
“Karena para pengusaha industri sudah pada trauma dan supply chain sudah rusak parah,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Darmadi juga menilai, sidak dilapangan semakin meresahkan pengusaha dan tidak bisa menolong apa-apa.
“Barang-barang import tersebut sudah terlanjur masuk ke Indonesia melalui jalur tidak benar. Barang-barang tersebut telah membanjiri Indonesia, sulit dimusnahkan seluruhnya, paling-paling jadi sasaran pemerasan oknum saja,” tandasnya.
Yang lebih miris lagi, lanjut dia, para pelaku usaha di bawah cemas atas kondisi yang carut-marut seperti ini
“Sekarang banyak pedagang di toko-toko dan mall, tidak berani buka toko, karena tidak jelas barang yg didagangkan ditoko yang dibeli dari importir, apakah melalui jalur benar atau tidak?” ungkapnya.
Sebaiknya, saran dia, pembenahan harus segera dilakukan mulai sekarang dengan memperbaiki sistem dan pengawasan yang ketat.
“Agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk, dan PHK massal tidak terjadi,” tegasnya.
Untuk menyelamatkan sektor industri secara umum dari badai kehancuran, menurutnya, pemerintah harus segera mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagaimana diterapkan terhadap industri keramik.
“Kebijakan BMAD untuk keramik import Tiongkok itu cukup relevan sebagai upaya memperkuat sektor industri tanah air, hanya saja implementasi kebijakan tersebut harus segera dilakukan,” tegasnya.
Kendati demikian, Darmadi memandang, kebijakan BMAD dan langkah penegakkan hukum dalam menyelamatkan sektor industri belumlah cukup memadai dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Solusinya Pemerintah harus segera melakukan transformasi di sektor industri. Contoh positif dengan adanya transformasi bisa kita lihat di mana ketika para importir keramik bertransformasi menjadi industri terbukti bisa menarik investasi-investasi baru,” urainya.
Sekali lagi, tandas dia, penegakkan hukum barang-barang illegal dan kebijakan BMAD harus cepat dilakukan
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto berharap pemerintah segera memutuskan dan menerapkan kebijakan BMAD untuk keramik impor asal Tiongkok.
Menurut Edy, saat ini para importir telah memanfaatkan celah waktu dari dikeluarkannya laporan hasil akhir penyelidikan KADI dengan melakukan importasi dalam jumlah yang sangat besar untuk menghindari pengenaan BMAD.
“Hal tersebut tentu sangat merugikan industri keramik nasional,” tutup Edy.