• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

    Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

    PGN Bakal Garap Gas Sengeti, Industri Bisa Dapat Pasokan Baru

    Krisis Gas Makin Parah, Industri Keramik Terancam PHK Besar-besaran

    Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

    Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

    Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

    Kemenperin Dorong Teknologi Industri 4.0 Dukung Pencegahan dan Mitigasi Bencana

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Parfum Lokal RI Tembus Papua Nugini, Nilai Ekspornya Bikin Kaget

    5.000 Kampung Nelayan Akan Dibangun, Pemerintah Siapkan Ekosistem dari Laut hingga Pasar

    5.000 Kampung Nelayan Akan Dibangun, Pemerintah Siapkan Ekosistem dari Laut hingga Pasar

    Puluhan Mobil Baru Siap Debut di GIIAS 2026

    GIIAS Semarang 2026 Hadir, Ada Merek Mobil Baru yang Bikin Penasaran

    Waduh! Program Gas Murah Belum Optimal, Industri Masih Harus Bayar Mahal

    Miris! Pasokan Gas Dibatasi, 6 Pabrik Keramik Mulai Tutup Line Produksi

    GIIAS 2026 Resmi Ditutup, Hampir 500 Ribu Orang Datang dan Test Drive Tembus 26 Ribu Kali

    GIIAS Bandung 2026 Digelar Besok, 19 Merek Otomotif Siap Pamer Teknologi Terbaru

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

    Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

    PGN Bakal Garap Gas Sengeti, Industri Bisa Dapat Pasokan Baru

    Krisis Gas Makin Parah, Industri Keramik Terancam PHK Besar-besaran

    Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

    Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

    Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

    Kemenperin Dorong Teknologi Industri 4.0 Dukung Pencegahan dan Mitigasi Bencana

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Parfum Lokal RI Tembus Papua Nugini, Nilai Ekspornya Bikin Kaget

    5.000 Kampung Nelayan Akan Dibangun, Pemerintah Siapkan Ekosistem dari Laut hingga Pasar

    5.000 Kampung Nelayan Akan Dibangun, Pemerintah Siapkan Ekosistem dari Laut hingga Pasar

    Puluhan Mobil Baru Siap Debut di GIIAS 2026

    GIIAS Semarang 2026 Hadir, Ada Merek Mobil Baru yang Bikin Penasaran

    Waduh! Program Gas Murah Belum Optimal, Industri Masih Harus Bayar Mahal

    Miris! Pasokan Gas Dibatasi, 6 Pabrik Keramik Mulai Tutup Line Produksi

    GIIAS 2026 Resmi Ditutup, Hampir 500 Ribu Orang Datang dan Test Drive Tembus 26 Ribu Kali

    GIIAS Bandung 2026 Digelar Besok, 19 Merek Otomotif Siap Pamer Teknologi Terbaru

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Industri UMKM

Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM Lokal

ari by ari
February 16, 2023
in UMKM
0
Asiiik! Sertifikat TKDN untuk Industri Kecil Gratis dan Lima Hari Selesai
FacebookXLinkedInWhatsApp

Jakarta – Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Rencana revisi Permendag 50/2020 ini pun dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada Q1-Q2 2023.

Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital tanah air melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.

Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada tahun di tahun 2021 lalu menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan USD 6.9 miliar untuk membeli 1.02 miliar hijab setiap tahunnya. Sayangnya, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75%) masih dikuasai oleh produk impor.

Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% pada tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan juga konsumen.

“Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” tutur Teten.

Dalam revisi Permendag No. 50 ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border.

Teten menambahkan, predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM”.

Disampaikan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu.

“Dalam pembahasan Permendag tersebut kita terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya,” ungkap Kasan di Jakarta, Jumat (10/2).

Kasan menambahkan, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal.

Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan. Aturan ini akan diberlakukan terhadap produk-produk cross border untuk memantau arus barang dan mencegah praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir atau penjual luar negeri yang menjual komoditas atau produknya di pasar internasional melalui platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi cross border dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri.

Terkait hal ini, Ahli Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan penetapan harga minimal barang impor senilai USD 100 oleh pemerintah dalam revisi Permendag 50/2020 dinilai tidak melanggar peraturan WTO. Hal ini diperbolehkan untuk mencegah peningkatan barang impor yang dapat merugikan pedagang lokal dan tercantum dalam perjanjian WTO/GATT on Quantitative Restriction.

“Sebenarnya ini belum mendapat pengaturan karena pada saat ketentuan WTO belum diatur peer to peer transactions. Pemerintah dalam hal ini Kemendag bisa membuat pengaturan, Hanya saja mungkin akan ada resistensi dari konsumen Indonesia mengingat ada beban tambahan atas harga barang yang mereka beli,” pungkas Prof Hikmahanto.

Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim juga menyampaikan, pedagang asing yang berjualan di platform e-commerce dalam negeri patut diwajibkan untuk memberikan salinan bukti legalitas usaha yang disetujui oleh perwakilan resmi Indonesia dan menyampaikan informasi tentang asal dari produk mereka.

Secara keseluruhan, Edmon setuju dengan rencana Kemendag untuk menambah lapisan izin, dengan alasan bahwa e-commerce pada dasarnya adalah kegiatan ekspor dan impor dan karenanya harus sesuai dengan undang-undang perdagangan.

Lebih lanjut, dia memahami unsur proteksionis yang menurutnya menguntungkan perekonomian nasional karena akan memaksa pasar untuk mengutamakan perdagangan dalam negeri.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan revisi Permendag merupakan hal yang bagus sekali karena dapat terlihat keberpihakan pemerintah pada UMKM di Indonesia. Namun, sangat penting bagi masyarakat untuk juga dapat selalu menggunakan produk lokal dan mendorong UMKM untuk go global.

“Masyarakat harus konsumsi produk lokal, spirit ini harus terus dipakai maka Indonesia Emas akan terwujud,” kata, Eddy Misero.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: AkumindoBerita IndustriCross BorderIndustriJasaKemendagMenkopUKMRegulasiRevisi Permendag 50/2020Teten MasdukiUMKM
Previous Post

Kemenperin Siap Cetak SDM Industri Mahir Teknologi Robotik

Next Post

Menteri Teten Gandeng PPATK Audit Dugaan Pencucian Uang di Koperasi

ari

ari

Related Posts

Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru
UMKM

Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

September 21, 2026
Suku Bunga PNM Mekar Turun Jadi 8%, Menteri UMKM: Beban Jutaan Pelaku Usaha Berkurang
UMKM

Menteri UMKM Peringatkan Pengusaha: Jangan Kejar Ekspor Sebelum Kuasai Pasar RI

September 2, 2026
Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029
UMKM

Kementerian UMKM Genjot Inkubator Bisnis, Target Cetak 10 Juta Wirausaha Baru hingga 2029

June 25, 2026
Suku Bunga PNM Mekar Turun Jadi 8%, Menteri UMKM: Beban Jutaan Pelaku Usaha Berkurang
UMKM

Suku Bunga PNM Mekar Turun Jadi 8%, Menteri UMKM: Beban Jutaan Pelaku Usaha Berkurang

June 23, 2026
Rekor Baru! KUR Sektor Produksi Tembus 60,5%, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
UMKM

Dolar Menggila, Menteri UMKM Akui Pelaku Usaha Tahu-Tempe Kena Tekanan Berat

June 10, 2026
UU UMKM Bakal Direvisi, Menteri Maman Siapkan “Tameng” Baru untuk 57 Juta Pelaku Usaha
UMKM

UU UMKM Bakal Direvisi, Menteri Maman Siapkan “Tameng” Baru untuk 57 Juta Pelaku Usaha

June 10, 2026
Next Post
Menteri Teten Gandeng PPATK Audit Dugaan Pencucian Uang di Koperasi

Menteri Teten Gandeng PPATK Audit Dugaan Pencucian Uang di Koperasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

3
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

September 21, 2026
PGN Bakal Garap Gas Sengeti, Industri Bisa Dapat Pasokan Baru

Krisis Gas Makin Parah, Industri Keramik Terancam PHK Besar-besaran

September 21, 2026
Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

September 21, 2026
Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kemenperin Dorong Teknologi Industri 4.0 Dukung Pencegahan dan Mitigasi Bencana

September 21, 2026

Berita Terbaru

Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

Kemenperin Buka Bantuan Mesin Rp1 Miliar, Cek Syaratnya

September 21, 2026
PGN Bakal Garap Gas Sengeti, Industri Bisa Dapat Pasokan Baru

Krisis Gas Makin Parah, Industri Keramik Terancam PHK Besar-besaran

September 21, 2026
Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

Kementerian UMKM Gandeng UI, Inovasi Mahasiswa Dibidik Jadi Bisnis Baru

September 21, 2026
Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kemenperin Dorong Teknologi Industri 4.0 Dukung Pencegahan dan Mitigasi Bencana

September 21, 2026
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply