• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Industri Regulasi

Ini Selusin Alasan UU Perkoperasian Harus Segera Disahkan

ari by ari
October 11, 2023
in Regulasi
0
Ini Selusin Alasan UU Perkoperasian Harus Segera Disahkan
FacebookXLinkedInWhatsApp

Jakarta – Pengembangan koperasi di Indonesia menjadi bagian dari cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga dalam perjalanannya diperlukan payung hukum berupa regulasi yang komprehensif, holistik, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menilai, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dan tidak cukup memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pengembangan koperasi di Indonesia.

Terlebih, katanya, koperasi sedang dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan digital.

“Pemerintah Indonesia perlu memperbaharui regulasi terkait koperasi, agar semakin relevan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat. Regulasi ini lewat penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang. Kita butuh solusi terkini dalam mengatur perkoperasian karena munculnya permasalahan hukum baru yang semakin kompleks,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (11/10).

Saat ini, kata Zabadi, kemudahan perizinan usaha koperasi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, khususnya koperasi simpan pinjam sehingga tumbuh perusahaan yang menamakan dirinya koperasi, yang sejatinya bukan koperasi.

“Padahal perusahaan itu masuk kategori bank gelap atau rentenir terselubung yang jelas-jelas menyimpang dari jati diri koperasi,” terangnya.

Kondisi ini jelas merusak citra koperasi Indonesia. Hal ini membawa dampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi, sehingga perlu segera ditingkatkan dengan mengembangkan sistem tata kelola koperasi yang baik.

“Kepercayaan yang turun juga berimbas lain bagi koperasi, gerakannya menjadi terbatas, khususnya dalam mengakses sumber daya produktif, seperti akses pembiayaan usaha dari perbankan dan lembaga keuangan, akses pasar, akses teknologi, akses sumber daya manusia, dan sumber daya produktif lainnya,” jelas Zabadi.

Untuk mengembalikan tingkat kepercayaan, ada 12 hal yang perlu diatur dalam RUU Perkoperasian. Pertama, pemerintah perlu merinci ulang tentang definisi dan nilai prinsip dari koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian belum mengatur secara lengkap jati diri koperasi, sesuai dengan identitas koperasi secara internasional. Pasalnya, UU Koperasi disahkan lebih dulu, sebelum jati diri koperasi tersebut dirumuskan dan disahkan oleh ICA pada tahun 1995 di Manchester.

Kedua, pemerintah perlu mengatur dengan tegas pembentukan, pendirian, dan anggaran dasar koperasi.

“Ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, di antaranya terkait penamaan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan nama koperasi yang merugikan masyarakat,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Zabadi, perlu pengaturan yang lebih spesifik terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, termasuk di dalamnya koperasi yang telah dicabut izin usahanya atau dalam pengawasan khusus.

Pemerintah perlu mengatur praktik usaha koperasi dengan basis anggota yang beragam yang telah berhasil dijalankan di negara lain, sehingga dapat memperkaya dan menjangkau seluruh kegiatan ekonomi masyarakat sesuai dengan semangat koperasi di Indonesia.

Ketiga, keanggotaan koperasi. Regulasi lama belum mengatur dan memberikan perlindungan secara memadai kepada hak anggota, hak koperasi sebagai badan hukum, dan hak pihak ketiga, serta hak masyarakat.

Keempat, perangkat organisasi, salah satunya belum mengatur dengan jelas tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.

Kelima, belum jelas dan tegasnya terminologi modal dan utang, serta belum jelasnya tentang struktur permodalan dan ketentuan terkait jumlah modal dasar dan modal pendirian koperasi. Regulasi yang ada belum mengatur secara tegas batasan modal minimal usaha simpan pinjam untuk kelangsungan usaha.

Keenam, usaha koperasi. Saat ini, kegiatan usaha koperasi dibatasi berdasarkan jenisnya, sehingga memasung kreativitas koperasi dan mengancam fleksibilitas usaha koperasi, serta menghambat pengembangan usaha koperasi untuk menentukan sendiri bidang usahanya.

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, kata Zabadi perlu diberikan kesempatan dan ruang berusaha yang seluas-luasnya di berbagai sektor usaha, sesuai kompetensi usahanya.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur tentang koperasi sekunder dan Apex koperasi, serta model koperasi multi pihak untuk memenuhi kebutuhan anggota, inovasi bisnis, dan tanggap terhadap perekonomian global.

Ketujuh, perlindungan anggota dan koperasi belum diatur secara memadai. Sehingga dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan perizinan usaha koperasi simpan pinjam dan penyalahgunaan pemberian pinjaman oleh usaha simpan pinjam koperasi kepada calon anggota atau non anggota.

“Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota koperasi, menurut Zabadi perlu diatur keberadaan lembaga pengawas independen untuk mengatur tata kelola dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Pengaturan tentang pelindungan terhadap simpanan anggota, dan pengaturan tentang kebijakan penyehatan koperasi untuk mengembangkan industri usaha simpan pinjam yang kredibel dan sehat,” jelas Zabadi.

Kedelapan, pengaturan tentang selisih hasil usaha koperasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 tentang Selisih Hasil Usaha, dinilai terdapat ketidakadilan terkait dengan hak dan kewajiban anggota, di mana ketika koperasi mengalami surplus hasil usaha, anggota tidak berhak atas surplus yang berasal dari transaksi dengan non anggota.

Ia menjelaskan, ketika koperasi mengalami defisit hasil usaha baik disebabkan oleh transaksi dengan anggota atau non anggota, anggota wajib menyetor modal koperasi sebagai tambahan modal.

Kesembilan, pengaturan tentang restrukturisasi koperasi. “Sesuai dengan aturan yang ada, proses penyehatan Koperasi melalui restrukturisasi yang dilakukan secara mandiri oleh koperasi dilaksanakan tanpa garis panduan undang-undang yang jelas disebabkan ketiadaan regulasi. Oleh karena itu, ditemukan praktik di lapangan tentang adanya kegiatan penggabungan koperasi yang berbeda–beda sehingga merugikan anggota,” papar Zabadi.

Kesepuluh, pengaturan tentang kepailitan, pembubaran, dan penyelesaian. Regulasi yang berlaku tidak mengatur tentang kepailitan dan PKPU. Ironisnya, pemerintah juga tidak bisa mencegah kepailitan koperasi.

“Proses penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak sejalan dengan keberadaan koperasi, terlebih dapat menimbulkan masalah lain, khususnya kepailitan yang menyebabkan terjadinya pembubaran koperasi,” jelas Zabadi.

Kesebelas, perlunya mendorong tumbuhnya ekosistem koperasi karena saat ini, koperasi di Indonesia tidak memiliki banyak instrumen pendukung sebagai ekosistem pengembangan usahanya, sehingga tidak dapat bersaing dengan pelaku usaha lain.

Terakhir keduabelas, ketentuan pidana. Ketiadaan pengaturan tentang ketentuan pidana tentu tidak memberikan rasa keadilan kepada anggota dan masyarakat yang dirugikan oleh koperasi. Keterbatasan tersebut sekaligus tidak memberikan perlindungan hukum kepada usaha koperasi di Indonesia.

“Terulangnya kasus kejahatan yang menyalahgunakan nama ataupun wewenang sebagai pengurus koperasi yang merugikan anggota, dan dapat terbebas dari sanksi hukum menjadi alasan perlu diaturnya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perkoperasian saat ini,” tutup Zabadi.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Ahmad ZabadiBerita IndustriDeputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKMIndustriJasaKemenkopUKMKoperasiRegulasiUU Perkoperasian
Previous Post

Ini Jurus Jitu Menperin Agus Kejar Target Net Zero Emissions

Next Post

Menteri Teten Luncurkan Koperasi Multi Pihak Berbasis Ekosistem Digital

ari

ari

Related Posts

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan
Regulasi

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan

September 15, 2025
Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela
Regulasi

Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

September 11, 2025
Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Relaksasi Aturan Perijinan NIB dan KBLI untuk Kopdes Merah Putih
Keuangan

Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Relaksasi Aturan Perijinan NIB dan KBLI untuk Kopdes Merah Putih

August 28, 2025
Mendag Resmi Cabut Permendag 8, Terbitkan Sembilan Peraturan Baru
Industri

Mendag Budi: Kesepakatan Tarif Resiprokal Ciptakan Investasi Baru AS di Indonesia

July 17, 2025
Bos Kadin: Penurunan Tarif Resiprokal Jadi 19% Pacu Ekspor Produk RI ke AS Hingga Dua Kali Lipat
Industri

Bos Kadin: Penurunan Tarif Resiprokal Jadi 19% Pacu Ekspor Produk RI ke AS Hingga Dua Kali Lipat

July 17, 2025
Respon Kebijakan Tarif Impor Trump, Apindo Minta Pemerintah Segera Susun Strategi
Regulasi

Respon Kebijakan Tarif Impor Trump, Apindo Minta Pemerintah Segera Susun Strategi

July 9, 2025
Next Post
Menteri Teten Luncurkan Koperasi Multi Pihak Berbasis Ekosistem Digital

Menteri Teten Luncurkan Koperasi Multi Pihak Berbasis Ekosistem Digital

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Apotek K-24 Tambah 33 Gerai Baru Bagian dari Ekspansi Usaha

Apotek K-24 Tambah 33 Gerai Baru Bagian dari Ekspansi Usaha

1
Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

February 14, 2026
IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

February 14, 2026
MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

February 14, 2026
Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

February 12, 2026

Berita Terbaru

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

February 14, 2026
IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

February 14, 2026
MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

February 14, 2026
Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

February 12, 2026
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply