Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus tancap gas memperkuat ekosistem industri halal nasional. Sepanjang tahun 2025, Kemenperin melalui Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi strategi kunci untuk meningkatkan daya saing usaha lokal sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekedar kewajiban regulasi, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat industri nasional.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global,” kata Menperin Agus di Jakarta (20/1).
BSPJI Banjarbaru Jadi Garda Terdepan Sertifikasi Halalenperin
Program fasilitasi ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru, yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan dan minuman dengan wilayah kerja nasional hingga internasional.
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan industri halal harus dibarengi dengan penerapan standar dan sistem mutu yang berkelanjutan.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Ini sejalan dengan peningkatan mutu produk melalui penerapan SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelasnya.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga, mulai dari Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah Kalimantan Selatan, hingga dukungan CSR PT Borneo Indobara. Kolaborasi ini memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal (JPH), pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan oleh auditor halal yang kompeten.
“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksi,” ujarnya.
Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki cakupan layanan luas, meliputi produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia dan biologi, hingga berbagai jasa terkait. Kapasitas ini memperkuat perannya sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.
Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan nasional percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. Kemenperin menilai, kepemilikan sertifikat halal menjadi syarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan masuk dalam rantai pasok industri nasional maupun global.
Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat peran balai-balai industri sebagai pusat layanan strategis guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.































