Jurnalindustry.com – Jakarta – Pemerintah terus memperkuat reformasi kemudahan berusaha dengan menyesuaikan Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, dan membuat layanan usaha semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Hingga 25 Februari 2026, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS telah mencapai sekitar 15,4 juta. Dari angka tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen berasal dari usaha mikro. Capaian ini menegaskan peran OSS sebagai tulang punggung formalisasi usaha nasional sekaligus instrumen strategis pemberdayaan UMKM.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa NIB menjadi fondasi utama legalitas usaha di Indonesia.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah jantung dari kegiatan usaha. Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB. Karena itu, sistem OSS harus kita pastikan berjalan semakin baik dan memberikan kepastian,” ujar Todotua dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS di Jakarta, Kamis (26/2).
Melalui PP 28/2025, pemerintah menetapkan sejumlah pembaruan penting, mulai dari penerapan Service Level Agreement (SLA), mekanisme fiktif positif, hingga berbagai kemudahan teknis dalam sistem OSS. Pelaku usaha mikro kini dapat memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri.
Selain itu, tersedia opsi pemutakhiran masa berlaku perizinan, pengajuan izin tanpa Persyaratan Dasar untuk usaha di gedung atau kompleks bersama, serta pengajuan izin tanpa KKPR untuk kegiatan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Implementasi penyesuaian ini dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu layanan yang sudah berjalan. Pemerintah juga mengklaim telah menampung berbagai masukan dari pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah guna memastikan reformasi OSS benar-benar solutif.
“Kami mendengar langsung berbagai keluhan dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah. Reformasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memperbaiki dan memberikan kepastian yang lebih baik,” tegas Todotua.
Melalui penyesuaian OSS berbasis PP 28/2025, pemerintah berharap iklim investasi Indonesia semakin kondusif, adaptif, dan kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.






























