• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

    Airbus Masuk, Menperin Bidik RI Jadi Raja Penerbangan ASEAN

    Menkop Buka Program Mba Maya 2026, Siap Sentuh 16 Juta Nasabah PNM

    Menkop Buka Program Mba Maya 2026, Siap Sentuh 16 Juta Nasabah PNM

    Kemenperin – Kemenpora Jalin Kolaborasi Dongkrak Daya Saing Industri Olahraga Nasional

    Kemenperin – Kemenpora Jalin Kolaborasi Dongkrak Daya Saing Industri Olahraga Nasional

    Mitsubishi Tancap Gas di Sulsel! Diler Baru di Gowa Resmi Dibuka, Ada Promo Menggiurkan

    Mitsubishi Tancap Gas di Sulsel! Diler Baru di Gowa Resmi Dibuka, Ada Promo Menggiurkan

    Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

    Industri Pengolahan Jadi Mesin Uang Baru Ekonomi Indonesia

    Img 20240725 134415

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Gas Seret & Rupiah Melemah, Industri Keramik RI di Ujung Tanduk

    Gaet Investasi, Kemenperin Perkuat Kerja Sama dengan Rusia

    Gaet Investasi, Kemenperin Perkuat Kerja Sama dengan Rusia

    Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

    Pengusaha Teriak Kain Langka, Pabrik Baju Terancam Mandek

    Pajak Kendaraan Listrik & BBM Bakal Dibedakan, Ini Penjelasan Bahlil

    Pajak Kendaraan Listrik & BBM Bakal Dibedakan, Ini Penjelasan Bahlil

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Menperin Pastikan Industri Tekstil, Busana Muslim hingga Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran

    Airbus Masuk, Menperin Bidik RI Jadi Raja Penerbangan ASEAN

    Menkop Buka Program Mba Maya 2026, Siap Sentuh 16 Juta Nasabah PNM

    Menkop Buka Program Mba Maya 2026, Siap Sentuh 16 Juta Nasabah PNM

    Kemenperin – Kemenpora Jalin Kolaborasi Dongkrak Daya Saing Industri Olahraga Nasional

    Kemenperin – Kemenpora Jalin Kolaborasi Dongkrak Daya Saing Industri Olahraga Nasional

    Mitsubishi Tancap Gas di Sulsel! Diler Baru di Gowa Resmi Dibuka, Ada Promo Menggiurkan

    Mitsubishi Tancap Gas di Sulsel! Diler Baru di Gowa Resmi Dibuka, Ada Promo Menggiurkan

    Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

    Industri Pengolahan Jadi Mesin Uang Baru Ekonomi Indonesia

    Img 20240725 134415

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Gas Seret & Rupiah Melemah, Industri Keramik RI di Ujung Tanduk

    Gaet Investasi, Kemenperin Perkuat Kerja Sama dengan Rusia

    Gaet Investasi, Kemenperin Perkuat Kerja Sama dengan Rusia

    Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

    Pengusaha Teriak Kain Langka, Pabrik Baju Terancam Mandek

    Pajak Kendaraan Listrik & BBM Bakal Dibedakan, Ini Penjelasan Bahlil

    Pajak Kendaraan Listrik & BBM Bakal Dibedakan, Ini Penjelasan Bahlil

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Industri Regulasi

Produsen Pensil dan Alat Musik Lakukan Uji Coba Prokes Saat PPKM

Redaksi Jurnal Industry by Redaksi Jurnal Industry
August 28, 2021
in Regulasi
0
Produsen Pensil dan Alat Musik Lakukan Uji Coba Prokes Saat PPKM
FacebookXLinkedInWhatsApp

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif memantau aktivitas sektor industri yang tergolong kritikal atau esensial agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan proses produksinya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Perusahaan industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (28/8).

Guna memastikan langsung implementasinya, Plt. Dirjen IKMA yang didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A.W. Faber-Castell Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Kamis (26/8).

Kedua perusahaan tersebut merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100% sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Kami ingin memastikan perusahaan sudah melakukan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, khususnya perusahaan yang tergolong kritikal dan esensial agar terjaminnya produktivitas dan tenaga kerja yang tetap terjaga,” lanjut Reni.

Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa pada prioritas keselamatan masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional.

PT A.W. Faber-Castell Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990 adalah produsen pensil dan pensil warna. Perusahaan asal Jerman ini mempunyai jumlah tenaga kerja sebanyak 453 orang. Direktur PT A.W. Faber-Castell Indonesia FX Gianto Setiadi menyampaikan, sebagai upaya terhadap penerapan protokol kesehatan, perusahaan telah mempunyai tim Satgas Pencegahan Covid-19 dan sebanyak 324 pekerja (71,5%) telah mengikuti program vaksinisasi.

Bentuk upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, yakni pengaturan shift karyawan dibagi menjadi dua dengan mengikuti ketentuan 50% per shift.

Selain itu, pemberian masker dan vitamin, melakukan swab test dan penyemprotan disinfektan secara rutin, screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19, serta menjalankan 6M dan 3T.

Sedangkan, PT Yamaha Music Manufacturing Asia adalah perusahaan bergerak di bidang pembuatan alat musik elektronik seperti piano digital, drum digital, analog mixer dan digital mixer, yang dipasarkan ke 53 negara. PT Yamaha Music Manufacturing Asia merupakan perusahaan asal Jepang dengan jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 4.153 orang.

Presiden Direktur PT Yamaha Music Manufacturing Asia Toshiaki Goto menyampaikan bahwa ikhtiar perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan, di antaranya dengan membentuk tim Satgas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan program vaksinasi industri.

“Kami menyediakan 275 mobil jemputan yang sudah disiapkan kode, dan karyawan diwajibkan untuk menginput sistem jemputan ‘Jesy (Jemputan System) agar mudah melakukan tracing penyebaran virus Covid-19 di dalam bis jemputan. Selain itu, kami menyediakan fasilitas test PCR, tempat pencuci tangan, implementasi kebijakan Work From Home (WFH), serta pemberian vitamin,” sebutnya.

Perusahaan industri yang telah memiliki IOMKI wajib memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Kami menyaksikan secara langsung bahwa penerapan protokol kesehatan pada dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dapat menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Reni.

Menurutnya, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

“Pengaturan IOMKI menjadi upaya pemerintah agar sektor industri tetap beroperasi secara produktif, aman dan terkendali di masa pandemi ini,” imbuhnya.

Selain guna menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian IOMKI juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif memantau aktivitas sektor industri yang tergolong kritikal atau esensial agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan proses produksinya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Perusahaan industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (28/8).

Guna memastikan langsung implementasinya, Plt. Dirjen IKMA yang didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A.W. Faber-Castell Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Kamis (26/8).

Kedua perusahaan tersebut merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100% sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Kami ingin memastikan perusahaan sudah melakukan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, khususnya perusahaan yang tergolong kritikal dan esensial agar terjaminnya produktivitas dan tenaga kerja yang tetap terjaga,” lanjut Reni.

Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa pada prioritas keselamatan masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional.

PT A.W. Faber-Castell Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990 adalah produsen pensil dan pensil warna. Perusahaan asal Jerman ini mempunyai jumlah tenaga kerja sebanyak 453 orang. Direktur PT A.W. Faber-Castell Indonesia FX Gianto Setiadi menyampaikan, sebagai upaya terhadap penerapan protokol kesehatan, perusahaan telah mempunyai tim Satgas Pencegahan Covid-19 dan sebanyak 324 pekerja (71,5%) telah mengikuti program vaksinisasi.

Bentuk upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, yakni pengaturan shift karyawan dibagi menjadi dua dengan mengikuti ketentuan 50% per shift.

Selain itu, pemberian masker dan vitamin, melakukan swab test dan penyemprotan disinfektan secara rutin, screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19, serta menjalankan 6M dan 3T.

Sedangkan, PT Yamaha Music Manufacturing Asia adalah perusahaan bergerak di bidang pembuatan alat musik elektronik seperti piano digital, drum digital, analog mixer dan digital mixer, yang dipasarkan ke 53 negara. PT Yamaha Music Manufacturing Asia merupakan perusahaan asal Jepang dengan jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 4.153 orang.

Presiden Direktur PT Yamaha Music Manufacturing Asia Toshiaki Goto menyampaikan bahwa ikhtiar perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan, di antaranya dengan membentuk tim Satgas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan program vaksinasi industri.

“Kami menyediakan 275 mobil jemputan yang sudah disiapkan kode, dan karyawan diwajibkan untuk menginput sistem jemputan ‘Jesy (Jemputan System) agar mudah melakukan tracing penyebaran virus Covid-19 di dalam bis jemputan. Selain itu, kami menyediakan fasilitas test PCR, tempat pencuci tangan, implementasi kebijakan Work From Home (WFH), serta pemberian vitamin,” sebutnya.

Perusahaan industri yang telah memiliki IOMKI wajib memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Kami menyaksikan secara langsung bahwa penerapan protokol kesehatan pada dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dapat menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Reni.

Menurutnya, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

“Pengaturan IOMKI menjadi upaya pemerintah agar sektor industri tetap beroperasi secara produktif, aman dan terkendali di masa pandemi ini,” imbuhnya.

Selain guna menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian IOMKI juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Alat MusikBerita IndustriFebri HendriIndustriIOMKIJuru Bicara KemenperinKemenperinPlt Dirjen IKMA KemenperinProdusen PensilProkesRegulasiReno Yanita
Previous Post

Hilirisasi Sektor Agro, Kemenperin Dukung Inovasi Produk Turunan Porang

Next Post

Menperin Agus Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN

Redaksi Jurnal Industry

Redaksi Jurnal Industry

Related Posts

NIB Tembus 15,4 Juta! Pemerintah Rombak OSS lewat PP 28/2025, UMKM Paling Diuntungkan
Regulasi

NIB Tembus 15,4 Juta! Pemerintah Rombak OSS lewat PP 28/2025, UMKM Paling Diuntungkan

February 27, 2026
Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan
Regulasi

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN, Lebih Mudah, Murah, Cepat dan Transparan

September 15, 2025
Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela
Regulasi

Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

September 11, 2025
Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Relaksasi Aturan Perijinan NIB dan KBLI untuk Kopdes Merah Putih
Keuangan

Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Relaksasi Aturan Perijinan NIB dan KBLI untuk Kopdes Merah Putih

August 28, 2025
Mendag Resmi Cabut Permendag 8, Terbitkan Sembilan Peraturan Baru
Industri

Mendag Budi: Kesepakatan Tarif Resiprokal Ciptakan Investasi Baru AS di Indonesia

July 17, 2025
Bos Kadin: Penurunan Tarif Resiprokal Jadi 19% Pacu Ekspor Produk RI ke AS Hingga Dua Kali Lipat
Industri

Bos Kadin: Penurunan Tarif Resiprokal Jadi 19% Pacu Ekspor Produk RI ke AS Hingga Dua Kali Lipat

July 17, 2025
Next Post
Menperin Agus Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN

Menperin Agus Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

PT Diamond Citra Propertindo Tbk Catat Laba Bersih Kuartal III 2025 Melesat Jadi Rp 855 Juta

3
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Strategi DADA Tarik Minat Investor Melalui Kehadiran Tenan Premium di Proyek Plaza Convil

Strategi DADA Tarik Minat Investor Melalui Kehadiran Tenan Premium di Proyek Plaza Convil

May 8, 2026
Menkop dan Habib Rizieq Kompak Dorong Koperasi Pondok Pesantren

Menkop dan Habib Rizieq Kompak Dorong Koperasi Pondok Pesantren

May 7, 2026
Chef Juna dan Sisca Soewitomo Ramaikan Chef Expo 2026, Kuliner RI Bidik Dunia

Chef Juna dan Sisca Soewitomo Ramaikan Chef Expo 2026, Kuliner RI Bidik Dunia

May 7, 2026
Prabowo Gelontorkan Rp14 Triliun, 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi pada 2026

Prabowo Gelontorkan Rp14 Triliun, 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi pada 2026

May 7, 2026

Berita Terbaru

Strategi DADA Tarik Minat Investor Melalui Kehadiran Tenan Premium di Proyek Plaza Convil

Strategi DADA Tarik Minat Investor Melalui Kehadiran Tenan Premium di Proyek Plaza Convil

May 8, 2026
Menkop dan Habib Rizieq Kompak Dorong Koperasi Pondok Pesantren

Menkop dan Habib Rizieq Kompak Dorong Koperasi Pondok Pesantren

May 7, 2026
Chef Juna dan Sisca Soewitomo Ramaikan Chef Expo 2026, Kuliner RI Bidik Dunia

Chef Juna dan Sisca Soewitomo Ramaikan Chef Expo 2026, Kuliner RI Bidik Dunia

May 7, 2026
Prabowo Gelontorkan Rp14 Triliun, 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi pada 2026

Prabowo Gelontorkan Rp14 Triliun, 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi pada 2026

May 7, 2026
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply